+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 5269]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia tidak melakukan ataupun mengungkapnya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 5269]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa seorang muslim tidak akan dihukum dengan lintasan pikiran buruk dalam hati sebelum dilakukan atau diungkapkan, karena Allah telah mengangkat dosanya serta memaafkannya. Allah tidak menghukum umat Nabi Muhammad ﷺ dengan sebab apa yang ada dalam pikiran dan yang terlintas dalam jiwa selama itu belum mengakar dan ia merasa nyaman dengannya. Adapun jika hal itu telah mengakar dalam hatinya, seperti kesombongan dan kemunafikan, atau telah dilakukan dengan anggota tubuhnya, atau telah diungkapkan dengan lisannya, maka ia akan dihukum dengan sebab itu.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- melewatkan dan memaafkan pikiran dan bisikan-bisikan yang muncul pada hati, yaitu yang dibisikkan oleh jiwa dan yang melintas pada sanubari.
  2. 2- Ketika talak hadir dalam pikiran seseorang dan muncul dalam benaknya, tetapi ia belum mengutarakannya maupun menulisnya, maka hal itu tidak terhitung sebagai talak.
  3. 3- Pikiran hati tidak menjadi sebab seseorang dihukum sekalipun besar, selama tidak mengakar dalam hatinya dan belum dilakukan atau diucapkan.
  4. 4- Besarnya kedudukan umat Nabi Muhammad ﷺ dengan keistimewaan yang dimilikinya berupa tidak dihukum dengan sebab pikiran hati, berbeda dengan umat-umat sebelum kita.