عن ابن عمر أنه كان يقول: «طَلَاقُ العبد الحُرَّةَ تطليقتان وَعِدَّتُهَا ثلاثة قُروء، وطلاق الحر الأَمَةَ تطليقتان وعِدَّتُهَا عِدَّةُ الأمَة حَيْضَتَانِ».
[صحيح] - [رواه الدارقطني، وهو عند البيهقي وعبد الرزاق بمعناه]
المزيــد ...
Dari Ibnu Umar bahwasannya dia berkata, "(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Daruquṭni - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq]
Dalam aṡar ini, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa seorang suami yang berstatus budak berhak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus merdeka atau istri yang berstatus budak perempuan; dia tidak berhak selain dua itu. Selanjutnya istri yang merdeka menjalani masa iddah selama tiga kali haid. Demikian juga suami yang berstatus merdeka memiliki hak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus budak perempuan; ia tidak memiliki hak selain dua kali itu. Istri tersebut melangsungkan masa iddah selama dua kali haid.