عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يَبِيتَنَّ رجل عند امرأة ثيِّب، إلا أنْ يكون ناكِحًا أو ذا مَحْرَم».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menginap pada malam hari di rumah seorang janda melainkan ia telah menikah dengannya atau ia bersama mahramnya!"
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang lelaki menginap di rumah wanita yang bukan mahramnya, terkhusus lagi di rumah seorang janda karena inilah yang biasanya banyak terjadi. Adapun wanita perawan biasanya ia lebih sangat menjaga diri dan menjauh dari kaum lelaki daripada seorang janda. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengetahui yang lebih utama bahwa jika larangan beliau adalah larangan memasuki rumah seorang janda yang notabene kebanyakan orang dengan mudah masuk ke rumahnya, maka larangan memasuki rumah perawan tentu lebih dari itu. Dikecualikan dari larangan tersebut yaitu suami dan para mahram karena ikatan nasab seperti ibu, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau mahram karena persusuan seperti ibu persusuan, atau karena muṣāharah (semenda) seperti ibu dari istrinya. Mafhūm (makna tersirat yang dapat dipahami) dari sabda beliau, "Janganlah sekali-kali menginap pada malam hari!" maksudnya bukan berarti dibolehkan baginya untuk berdiam di siang hari untuk berkhalwat (berdua-duaan) atau lainnya dengan wanita asing (yang bukan mahram), karena telah disebutkan dalam "Ṣaḥih Bukhāri" larangan yang bersifat umum tanpa batasan waktu dengan malam hari. Namun, seandainya mahram itu juga tidak bisa dipercaya, maka harus ada bersama wanita itu beberapa orang wanita lain yang menemaninya.