عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -وَكَانَ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً- قَالَ: سَمِعْتُ أَرْبَعًا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَعْجَبْنَنِي، قَالَ:
«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ: الفِطْرِ وَالأَضْحَى، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلاَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ، وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى، وَمَسْجِدِي هَذَا».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 1995]
المزيــد ...
Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia sosok yang telah berperang bersama Nabi ﷺ sebanyak dua belas peperangan, ia berkata, "Aku mendengar dari Nabi ﷺ empat perkara dan menakjubkanku, beliau bersabda,
"Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram; tidak boleh berpuasa pada dua hari: Idulfitri dan Iduladha; tidak boleh salat setelah salat Subuh sampai matahari terbit dan setelah salat Asar sampai terbenam matahari; dan tidak boleh melakukan perjalan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidilharam, Masjidilaqsa, dan masjidku ini."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 1995]
Nabi ﷺ melarang empat perkara:
Pertama: Melarang perempuan melakukan perjalanan selama dua hari tanpa didampingi suami atau salah satu mahramnya, yaitu kerabat laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya seperti anak, ayah, anak saudara, anak saudari (keponakan), saudara ayah, saudara ibu (paman), dan semisalnya.
Kedua: Larangan berpuasa pada hari Idulfitri dan Iduladha, baik puasa nazar, sunah, ataupun kafarat.
Ketiga: Larangan salat sunah setelah salat Asar hingga matahari terbenam dan setelah salat Subuh hingga matahari terbit.
Keempat: Larangan melakukan perjalanan jauh ke suatu tempat disertai keyakinan akan keutamaannya dan pelipatan pahala di sana selain tiga masjid. Tidak disyariatkan melakukan perjalanan jauh ke masjid lainnya untuk mengerjakan salat, karena pahala tidak dilipatgandakan kecuali di ketiga masjid tersebut, yaitu Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsa.