عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه وكان غَزَا مع النبي صلى الله عليه وسلم ثِنْتَي عَشْرَة غَزْوَة، قال: سمعت أرْبَعا من النبي صلى الله عليه وسلم فَأَعْجَبْنَنِي قال: لا تسافر المرأة مَسِيرَة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو مَحْرَم، ولا صوم في يَوْمَيْنِ: الفِطْرِ وَالأَضْحَى، ولا صلاة بعد الصُّبح حتى تَطْلُعَ الشمس، ولا بعد العصر حتى تغرب، ولا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجد الحرام، ومسجد الأَقْصَى، ومَسْجِدِي هذا.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- (dia telah berperang bersama Rasulullah sebanyak dua belas kali), ia berkata, "Aku mendengar empat hal dari Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang membuatku takjub. Beliau bersabda, "Tidak boleh seorang wanita bepergian dengan jarak yang di tempuh dua hari kecuali disertai suaminya atau laki-laki mahramnya; tidak boleh puasa pada dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha; tidak boleh salat sunah setelah Subuh sampai matahari terbit dan setelah Asar sampai matahari terbenam; dan tidak boleh bepergian jauh (dengan niat ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid al-Aqsa dan masjidku (masjid Nabawi) ini."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Seorang perawi mengabarkan dari Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ikut berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak dua belas kali. Abu Sa'īd berkata, "Aku pernah mendengar empat hal yang sangat mengejutkanku dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-". Artinya, Abu Sa'īd mendengar sebuah hadis dari beliau yang berisikan empat hukum yang sangat mengejutkannya. Hukum Pertama: Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh yang di tempuh dua hari kecuali disertai suaminya atau laki-laki mahramnya. Artinya, seorang wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. Mahram di sini bisa suaminya, atau laki-laki yang haram menikahinya selamanya, seperti ayah, kakek, anak, saudara, paman dari ayah, ataupun dari ibu. Perjalanan dua hari sama dengan jarak tempuh 80 Km. Dalam riwayat lain, "Tidak halal bagi seorang wanita bepergian dengan jarak tempuh sehari semalam kecuali bersama laki-laki mahramnya." Dalam riwayat lain, "c2">“dengan jarak tempuh sehari.” Dalam riwayat lain, "c2">“dengan jarak tempuh semalam.” Dan dalam riwayat yang lain, "c2">“Tidak halal bagi seorang wanita bepergian dengan jarak tempuh tiga hari kecuali bersama laki-laki mahramnya.” Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, "c2">“setengah hari”. Imam Nawawi berkata, "c2">“Batasan jarak tempuh dalam hadis ini tidak boleh diambil makna literalnya. Bahkan setiap perjalanan yang dikatakan sebagai safar, maka seorang wanita dilarang melakukannya kecuali bersama dengan mahramnya. Hanya saja pembatasan tersebut berdasarkan peristiwa yang terjadi, sehingga tidak bisa diambil mafhumnya.” Ini semua jika bepergiannya dalam kondisi normal. Jika darurat maka dia boleh bepergian. Contohnya, seorang wanita yang menyatakan masuk Islam di negara kafir harbi dan dia takut hidup di tengah-tengah orang-orang kafir, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh bepergian jauh. Hukum Kedua: Tidak boleh berpuasa pada dua hari raya; Idul Fitri dan Idul Aḍa. Ketidak bolehannya ini baik melakukan puasa qaḍā` atau puasa wajib karena nazar. Jika seseorang berpuasa pada waktu keduanya atau salah satunya maka tidak sah, bahkan berdosa jika dia secara sengaja melakukannya. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang puasa pada dua hari ini. Adapun pada Idul Aḍha, maka makanlah daging hewan kurban kalian. Adapun Idul Fitri maka itu pertanda berbukamu dari puasamu." Alasan dilarangnya puasa pada Idul Aḍha karena itu hari penyembelihan kurban dan makan daging kurban. Di hari ini disyariatkan kepada kaum Muslimin untuk menyembelih dan makan daging kurban, sehingga tidak boleh digagalkan dengan puasa. Sebab, menyembelih dan makan daging kurban merupakan syiar Islam di hari itu. Adapun alasan larangan puasa pada Idul fitri, maka itu sesuai namanya yang memang semestinya umat manusia membatalkan puasanya dan juga merupakan pembeda dan pemisah antara bulan Ramadan dan Syawal. Sehingga pada hari itu wajib bagi mereka untuk berbuka. Hukum Ketiga: Tidak boleh salat sunah setelah Subuh. Literal hadis menunjukkan tidak bolehnya salat sunah setelah terbit fajar. Namun makna literal ini tidak dimaksud, karena nas-nas lainnya menunjukkan kesunahan salat sunah qabliyah fajar setelah terbit fajar. Dan ini adalah konsensus ulama. Tidak boleh salat setelah melakukan salat Subuh. Pembatasan ini ditunjukkan hadis Abu Sa'īd yang diriwayatkan imam Bukhari, "c2">“Tidak boleh salat sunah setelah melakukan dua salat; salat Asar sampai matahari terbenam dan salat Subuh sampai matahari terbit.” Dalam riwayat Muslim, "c2">“Tidak ada salat setelah melakukan salat Subuh". “Dan tidak ada salat setelah Asar sampai terbenam matahari.” Jika seseorang telah melakukan salat Asar, maka dilarang melakukan salat sunah. Adapun melakukan salat qaḍā`, maka tidak dilarang dilakukan setelah Asar karena wajibnya bersegera membebaskan diri dari hutang adalah kewajiban. Hukum Keempat: Tidak boleh bepergian jauh (dengan niat ibadah) kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, dan masjidku (masjid Nabawi) ini. Artinya, seseorang dilarang melakukan perjalanan menuju suatu tempat dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah -'Azza wa Jalla- atau karena tertarik keistimewaannya, keutamaannya, atau kemuliaannya kacuali menunju ke tiga masjid ini. Maka tidak mengapa melakukan perjalanan jauh untuk tujuan taqarrub dengan ketiganya, sesuai nas hadis.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Sawahili Postho Assam السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan