عن عُقبة بن عامر الجُهَنِي رضي الله عنه قال: ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَنهَانا أن نُصَلِّي فيهن، أو أن نَقْبُر فيهن مَوْتَانَا: «حِين تَطلع الشَّمس بَازِغَة حتى ترتفع، وحِين يقوم قَائم الظَّهِيرة حتى تَميل الشَّمس، وحين تَضيَّف الشمس للغُروب حتى تَغرب».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Dari 'Uqbah bin 'Āmir Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Ada tiga waktu di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kita salat (sunah) di dalamnya atau menguburkan jenazah saudara kita; saat matahari terbit sampai naik, saat matahari di tengah langit sampai bergeser ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan tentang tiga waktu di mana Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabat salat (sunah) pada waktu tersebut atau menguburkan jenazah mereka. Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu larangan yang sangat sempit sekaligus sangat dikecam. Waktu pertama: Saat matahari terbit dengan sinarnya yang cerah sampai naik ke atas cakrawala. Dalam riwayat lain dijelaskan batas tingginya, yaitu seukuran satu tombak. Dalam riwayat lain, "Seukuran satu tombak atau dua tombak." Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari 'Amru bin 'Abasah -raḍiyallāhu 'anhu-. Tombak sangat terkenal di kalangan orang Arab, karena merupakan salah satu senjata dalam peperangan mereka. Waktu kedua: Saat matahari berada di tengah langit. Jika matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan suatu benda melambat sampai hilang sama sekali, sehingga orang yang melihatnya dengan seksama seolah matahari diam, padahal ia berjalan. Hanya saja jalannya sangat lambat. Sehingga keadaan diam (berhenti) berdasarkan penglihatan ini disebut dengan “diam di tengah-tengah langit.” Waktu ini dilarang salat sunah sampai matahari condong ke arah barat dan muncul bayangan benda di sebelah timur, dan inilah yang disebut dengan bayangan matahari tergelincir. Waktu ini singkat dan pendek. Sebagian ulama memperkirakan waktu tersebut kira-kira lima menit. Namun sebagian ada yang memperkirakannya sampai sepuluh menit. Waktu ketiga: Saat matahari hendak tenggelam hingga benar-benar tenggelam. Yakni ketika matahari mulai tenggelam dan berlanjut larangan ini sampai matahari benar-benar tenggelam. Inilah tiga waktu di mana ada dua hal yang dilarang pada waktu tersebut: Pertama: salat sunah, meskipun salat sunah itu memiliki sebab, seperti salat tahiyat masjid, salat dua rakaat setelah wudu, salat gerhana matahari, karena keumuman hadis ini. Adapun salat fardu, maka tidak dilarang melakukannya di tiga waktu ini, meskipun hadis ini bersifat umum, karena keumumannya dibatasi hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatādah -raḍiyallāhu anhu-, "Barangsiapa tidur sebelum salat atau lupa melaksanakan salat, maka hendaklah ia salat saat mengingatnya." (Muttafaq 'alaih). Kedua: Mengubur jenazah. Tidak boleh mengubur jenazah pada waktu yang dilarang ini. Jika ada jenazah di datangkan ke pemakaman di tiga waktu ini, maka ditunggu dahulu sampai waktu larangan itu hilang, kemudian dikubur. Adapun jika mengubur jenazah sebelum matahari terbit dan prosesnya lambat karena suatu hal sehingga matahari terbit, maka mereka harus meneruskannya, tidak usah berhenti. Atau mereka mengubur sebelum matahari di tengah-tengah langit, namun karena sesuatu hal akhirnya prosesnya molor sampai matahari di tengah-tengah langit, maka mereka teruskan saja dan tidak perlu berhenti. Atau memulai mengubur setelah Asar, tapi proses terhambat oleh suatu hal sehingga memasuki waktu yang dilarang, maka mereka teruskan saja dan tidak usah berhenti. Hal ini sama seperti seseorang yang salat sunah, lalu masuk pada waktu yang dilarang, maka ia teruskan saja sampai sempurna. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, “Dimaafkan saat meneruskan sesuatu yang tidak dimaafkan kalau baru memulainya.”