عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ رضي الله عنه قَالَ:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ.
[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 831]
المزيــد ...
'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami mengerjakan salat (sunah) atau menguburkan jenazah pada waktu tersebut, yaitu: saat matahari terbit sampai meninggi, saat matahari di tengah langit sampai condong ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."
[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 831]
Nabi ﷺ melarang mengerjakan salat sunah atau mengubur dan memakamkan orang meninggal di tiga waktu siang: Pertama: Saat matahari terlihat terbit; yaitu sejak pertama terbit hingga tinggi seukuran satu tombak, dan itu setara sekira seperempat jam. Kedua: Saat matahari tepat di tengah langit sehingga tidak memiliki bayangan ke arah timur ataupun barat sampai ia bergeser dari tengah langit dan bayangan tampak di arah timur saat masuk waktu zuhur; yaitu waktu yang singkat, kira-kira setara 5 menit. Ketiga: Saat matahari condong dan mulai tenggelam hingga benar-benar tenggelam.