+ -

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ رضي الله عنه قَالَ:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 831]
المزيــد ...

'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
"Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami mengerjakan salat (sunah) atau menguburkan jenazah pada waktu tersebut, yaitu: saat matahari terbit sampai meninggi, saat matahari di tengah langit sampai condong ke barat, dan saat matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 831]

Uraian

Nabi ﷺ melarang mengerjakan salat sunah atau mengubur dan memakamkan orang meninggal di tiga waktu siang: Pertama: Saat matahari terlihat terbit; yaitu sejak pertama terbit hingga tinggi seukuran satu tombak, dan itu setara sekira seperempat jam. Kedua: Saat matahari tepat di tengah langit sehingga tidak memiliki bayangan ke arah timur ataupun barat sampai ia bergeser dari tengah langit dan bayangan tampak di arah timur saat masuk waktu zuhur; yaitu waktu yang singkat, kira-kira setara 5 menit. Ketiga: Saat matahari condong dan mulai tenggelam hingga benar-benar tenggelam.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Waktu-waktu dilarang mengerjakan salat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis ini dan hadis-hadis lainnya, adalah:
  2. Pertama: Setelah mengerjakan salat Subuh hingga matahari terbit.
  3. Kedua: Saat matahari terbit hingga meninggi seukuran satu tombak di pandangan mata, yaitu kira-kira setara 15 menit.
  4. Ketiga: Saat matahari tepat di atas kepala hingga ia tergelincir, yaitu saat orang yang berdiri di tengah hari tidak memiliki bayangan di arah timur maupun barat, dan sebagian menghitungnya kira-kira lima menit.
  5. Keempat: Setelah mengerjakan salat Asar hingga matahari terbenam.
  6. Kelima: Saat matahari menguning hingga terbenam.
  7. 2- Larangan mengerjakan salat di kelima waktu terlarang ini dengan pengecualian salat fardu dan salat-salat yang memiliki sebab.
  8. 3- Larangan sengaja mengakhirkan penguburan di ketiga waktu yang sempit ini yang disebutkan dalam hadis, dan hukum bolehnya di waktu kapan saja, baik malam ataupun siang.
  9. 3- Hikmah larangan mengerjakan salat di waktu-waktu ini adalah
  10. pada dasarnya seorang muslim menerima perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dalam rangka beribadah kepada Allah serta tidak berhenti beribadah karena ingin mengetahui hikmah atau alasan perintah atau larangan tersebut. Tetapi ia wajib tunduk. Dalam beberapa hadis lainnya telah disebutkan hikmah larangan tersebut yaitu:
  11. Pertama: Waktu tengah hari sebelum Zuhur adalah waktu puncak neraka Jahanam dinyalakan.
  12. Kedua: Adapun hikmah larangan salat saat matahari terbit dan terbenam karena mengandung penyerupaan dengan orang-orang musyrik, yaitu mereka bersujud kepada matahari saat terbit dan terbenam.
  13. Ketiga: Adapun larangan salat setelah mengerjakan salat Subuh hingga terbit matahari dan setelah mengerjakan salat Asar hingga terbenam matahari adalah sebagai bentuk sadd aż-żarī'ah (penutupan pintu maksiat) agar memutus penyerupaan dengan orang-orang kafir dan seorang muslim tidak meniru mereka dalam kesyirikannya karena mereka melakukan sujud kepada matahari ketika matahari terbit dan terbenam.
Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan