عن يسار مَولى ابن عمر قال: رَآني ابن عمر وأنا أصلِّي، بعد طلوع الفَجر، فقال: يا يَسار، إن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج علينا ونحن نُصلِّي هذه الصلاة، فقال: «لِيُبَلِّغْ شِاهِدُكُم غَائِبَكم، لا تُصلُّوا بعد الفجر إلا سَجْدَتَيْن».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد]
المزيــد ...
Dari Yasār, mantan budak Abdullah bin Umar, ia berkata, "Abdullah bin Umar melihatku salat setelah terbit fajar sidik. Lantas dia berkata, 'Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menghampiri kami saat kami salat seperti ini seraya bersabda, 'Hendaklah yang hadir dari kalian memberitahukan kepada yang absen. Janganlah kalian salat setelah terbit fajar kecuali dua sujud!"
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- melihat Yasār, mantan budaknya sedang salat sunah setelah fajar sidik sebelum melaksanakan salat Subuh. Kemungkinan besar Yasār salat sunah itu lebih dari dua rakaat. Maka Abdullah bin Umar berkata, "Wahai Yasār, sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menghampiri kami saat kami salat seperti ini." Yakni, beliau melihat mereka salat sunah qabliyyah Subuh lebih dari dua rakaat sebelum melaksanakan salat Subuh. Maka beliau bersabda, "Hendaknya yang hadir dari kalian memberitahu kepada yang absen." Maksudnya: hendaklah orang yang hadir di majlis ini menyampaikan sabda ini kepada orang yang absen. "Janganlah salat setelah terbit fajar sidik," Hal ini diperkuat riwayat Imam Ahmad, "Tiada salat sunah setelah fajar kecuali dua rakaat fajar." Artinya: tidak ada salat sunah setelah terbit fajar kecuali salah sunat rawatib, yaitu dua rakaat. Dan sabda beliau, "kecuali dua kali sujud" maksudnya dua rakaat lengkap. Ini termasuk gaya bahasa memakaikan sebagian unsur dan maksudnya adalah semua unsurnya, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat sebelumnya. Inilah yang sesuai dengan amalan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau tidak salat sunah setelah terbit fajar kecuali hanya dua rakaat yang ringan (singkat). Atas dasar itu, jika fajar sidik telah terbit maka seorang Muslim tidak boleh salat sunah selain salat qabliyyah Subuh dua rakaat, sesuai petunjuk beliau dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Jika tidak boleh melaksanakan salat sunah setelah fajar sidik kecuali sunah rawatib saja, berarti ini masuk pada waktu-waktu yang dilarang salat sunah di dalamnya.