عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : «أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ».
وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها».
وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, "Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah -Azzā wa Jallā-."
Dalam redaksi lain, "sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya." Dalam redaksi lain lagi, "Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu ayahnya menceritakan peristiwa tersebut pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ternyata beliau sangat marah karena Abdullah menceraikannya dengan talak yang diharamkan, tidak sesuai sunah. Kemudian beliau memerintahkan Abdullah supaya merujuk istrinya dan mempertahankannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi, kemudian suci. Setelah itu, jika ia masih ingin menceraikannya dan tidak lagi berkeinginan mempertahankannya silahkan ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan agar talak dijatuhkan dalam masa tersebut bagi orang yang ingin menceraikan. Ulama berbeda pendapat tentang jatuhnya talak pada wanita yang sedang haid, padahal talak di masa haid diharamkan dan tidak sesuai sunah. Adapun pendapat yang difatwakan adalah seperti yang ditunjukkan riwayat Abu Daud dan lainnya terkait hadis ini, "Lalu beliau mengembalikan istriku padaku dan beliau tidak menganggapnya apa-apa (sebagai talak)." Adapun redaksi-redaksi yang disebutkan dalam riwayat ini, maka kurang tegas menyatakan bahwa talak tersebut jatuh, dan tidak pula menunjukkan bahwa yang menghitungnya adalah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sedang dalam hadis yang tegas dan masyhur dinyatakan, "Siapa melakukan satu perbuatan yang tidak sesuai urusan (agama) kami maka perbuatan tersebut tertolak." (Muttafaq 'Alaih).