عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا نَذْرَ لابن آدم فيما لا يملك، ولا عِتْقَ له فيما لا يملك، ولا طلاق له فيما لا يمْلِك».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Di dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa menindak sesuatu itu tidak sah dan tidak dapat terlaksana kecuali pada sesuatu yang dimiliki oleh dirinya sendiri. Adapun sesuatu yang bukan berada di bawah tanggungannya maka tidak boleh dan tidak sah tindakannya padanya. Di antara hal itu adalah nazar, maka nazar tidak sah dan tidak akan terlaksana pada sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang yang bernazar ketika ia menazarkannya. Bahkan jika ia memilikinya setelah itu maka ia tidak wajib menepatinya dan tidak ada kafarat atasnya. Demikian pula (dalam hal) pembebasan budak; tidak sah membebaskan budak yang tidak ia miliki karena tindakannya tersebut bukan pada tempatnya. Demikian juga talak; tidak sah talak dari seorang laki-laki terhadap wanita asing yang bukan istrinya karena “sesungguhnya talak itu hanya bagi orang yang telah mengambil betis (telah menggauli).” Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak sah talak terhadap wanita yang bukan miliknya (istrinya)."