+ -

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ».

[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي في الكبرى وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 4403]
المزيــد ...

Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Pena diangkat dari tiga orang: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, anak yang masih kecil sampai ia balig, dan orang yang gila sampai ia berakal."

[Sahih] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i di Sunan Kubra, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 4403]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pembebanan syariat berlaku bagi semua manusia, kecuali tiga orang ini:
1- Anak yang masih kecil hingga ia besar dan balig.
2- Orang gila yang hilang akal hingga akalnya kembali.
3- Orang yang sedang tidur hingga ia bangun.
Beban syariat telah diangkat dari mereka serta tindakan mereka melakukan dosa tidak dicatat pada mereka. Akan tetapi, kebaikan akan ditulis bagi anak kecil secara khusus, tidak bagi orang gila dan orang tidur karena keduanya ada dalam ranah orang yang tidak memenuhi syarat sah ibadah karena kehilangan rasa.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Sawahili Thailand Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Kirgistan Nepal
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hilangnya kelayakan sebagai mukalaf pada seseorang dapat disebabkan oleh tidur yang menghilangkan kesadaran untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya, umur kecil yang membuatnya tidak layak sebagai mukalaf, dan gila yang merusak fungsi akalnya atau yang dihukumi sama dengannya seperti mabuk. Orang yang kehilangan kemampuan untuk membedakan dan memahami secara benar sehingga dengan salah satu dari tiga sebab ini kelayakannya sebagai mukalaf hilang, maka Allah -Ta'ālā- dengan sifat adil-Nya serta sifat lembut dan mulia-Nya telah menghilangkan hukuman atas tindakan melampaui batas atau tindakan lalai yang muncul darinya terkait hak Allah ﷻ.
  2. 2- Tidak adanya penulisan dosa pada mereka tidak menihilkan berlakunya sebagian hukum duniawi pada mereka, seperti orang gila kalau membunuh, maka ia tidak diwajibkan kisas maupun kafarat, tetapi kerabatnya dari jalur ayah ('āqilah) wajib membayar diat.
  3. 3- Balig memiliki tiga tanda: keluar mani melalui mimpi dan lainnya, tumbuh bulu kemaluan, atau genap berusia lima belas tahun. Tambahan tanda keempat pada perempuan, yaitu haid.
  4. 4- As-Subkiy berkata, "Aṣ-Ṣabiy adalah gulām (anak kecil). Yang lain mengatakan, "Anak yang masih dalam perut ibunya disebut janin. Jika telah lahir maka disebut ṣabiy. Ketika kemudian telah disapih maka disebut gulām sampai berusia tujuh tahun. Selanjutnya disebut yāfi' sampai berusia sepuluh tahun. Selanjutnya disebut ḥazūr hingga berusia lima belas tahun." Namun yang dipastikan bahwa anak di semua tahapan ini disebut ṣabiy, sebagaimana dikatakan oleh As-Suyūṭiy.