عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي في الكبرى وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 4403]
المزيــد ...
Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Pena diangkat dari tiga orang: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, anak yang masih kecil sampai ia balig, dan orang yang gila sampai ia berakal."
[Sahih] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i di Sunan Kubra, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 4403]
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pembebanan syariat berlaku bagi semua manusia, kecuali tiga orang ini:
1- Anak yang masih kecil hingga ia besar dan balig.
2- Orang gila yang hilang akal hingga akalnya kembali.
3- Orang yang sedang tidur hingga ia bangun.
Beban syariat telah diangkat dari mereka serta tindakan mereka melakukan dosa tidak dicatat pada mereka. Akan tetapi, kebaikan akan ditulis bagi anak kecil secara khusus, tidak bagi orang gila dan orang tidur karena keduanya ada dalam ranah orang yang tidak memenuhi syarat sah ibadah karena kehilangan rasa.