+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 359]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Janganlah salah seorang kalian salat hanya dengan satu helai kain, tidak ada sedikit pun yang menutupi kedua bahunya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 359]

Uraian

Nabi ﷺ melarang orang yang salat menggunakan satu helai kain agar tidak menelanjangi kedua bahunya, yaitu bagian antara pangkal lengan dengan leher, dengan tidak meletakkan sesuatu yang menutupi keduanya. Hal itu karena kedua bahu sekalipun bukan aurat, menutupnya lebih meyakinkan dalam rangka menutup aurat. Di samping itu, ia juga lebih dekat pada pengagungan Allah Ta'ala saat berdiri di hadapan-Nya dalam salat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Boleh melaksanakan salat menggunakan satu helai kain jika dapat menutupi semua yang wajib ditutup.
  2. 2- Boleh melaksanakan salat menggunakan dua helai kain; salah satunya menutupi bagian atas badan dan satunya lagi menutupi bagian bawah badan.
  3. 3- Anjuran agar orang yang mengerjakan salat berpenampilan baik.
  4. 4- Kewajiban menutup kedua bahu atau salah satunya dalam salat jika memiliki kemampuan. Ada juga yang berpendapat bahwa larangan tersebut untuk menunjukkan hukum makruh.
  5. 5- Minimnya harta yang dimiliki oleh para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-, sampai sebagian mereka tidak memiliki dua helai kain.
  6. 6- An-Nawawiy berkata tentang makna hadis ini, "Hikmahnya adalah ketika satu helai kain itu dipakai bersarung lalu tidak ada yang menutupi bahunya, maka tidak ada jaminan auratnya tidak akan tersingkap. Berbeda jika sebagiannya ia naikkan ke atas bahunya. Demikian juga, ia mungkin butuh memegangnya dengan satu tangan atau dua tangan lalu sibuk dengan hal itu dan kehilangan sunah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawa dada, atau mengangkat tangan pada tempat-tempat disyariatkan mengangkat tangan dan lain sebagainya. Hal itu juga berdampak tidak menutup bagian atas badan dan tempat perhiasan, padahal Allah Ta'ala telah berfirman: "Pakailah pakaian kalian yang bagus setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'rāf: 31)