عن مَرْثَد الغَنَويّ رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:«لا تصلُّوا إلى القُبُور، ولا تجلِسُوا عليها».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Marṡad Al-Ganawiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian salat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang salat menghadap ke kuburan, yakni kuburan berada di depan orang yang salat. Demikian pula beliau melarang duduk di atas kubur. Termasuk dalam larangan ini adalah menghinakan kubur dengan meletakkan kaki dan buang hajat di atasnya. Semua perbuatan ini diharamkan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Larangan salat menghapada ke kuburan; yaitu kuburan dijadikan di arah depan orang yang salat. Larangan menunjukkan batalnya apa yang dilarang.
  2. Menutup semua pintu yang mengantarkan kepada syirik.
  3. Larangan duduk di atas kuburan karena mengandung semacam penghinaan kepada penghuni kuburan tersebut.
  4. Menggabungkan antara larangan bersikap guluw (berlebihan) terhadap kuburan dan larangan menghinakannya. Karena salat menghadap ke kuburan dapat menyebabkan sikap pengagungan dan guluw kepada kuburan, sedangkan duduk di atasnya menyebabkan penghinaan kepadanya. Sebab itu, Islam melarang sikap guluw serta menghinakannya, tidak ada ifrāṭ (sikap berlebihan) dan tafrīṭ (sikap meremehkan).
  5. Kehormatan seorang muslim tetap ada meskipun dia telah meninggal. Hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Mematahkan tulang jenazah sama seperti mematahkannya ketika ia hidup." Dari sini dapat disimpulkan bahwa mereka yang bermudah-mudahan memotong anggota tubuh jenazah telah melakukan dosa, karena termasuk menghinakan jenazah serta menyiksanya. Oleh karena itu, fukaha telah menegaskan keharaman memotong anggota tubuh jenazah sekalipun dia mewasiatkannya, karena dia tidak memiliki hak untuk berbuat sesukanya pada dirinya.
  6. Diperbolehkan bersandar ke kuburan, karena bersandar bukan termasuk duduk yang dilarang, kecuali jika 'urf (kebiasaan) manusia menganggap itu sebagai penghinaan, maka tidak selayaknya dilakukan. Karena yang menjadi tolok ukur adalah modelnya; selama model tersebut dianggap penghinaan menurut 'urf manusia, maka sepantasnya dijauhi sekalipun mubah.
Tampilan lengkap...