+ -

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «لا يَقْبَل الله صلاة حَائض إلا بِخِمَار».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Allah tidak menerima salat seorang perempuan yang sudah balig kecuali memakai khimar (penutup kepala dan leher)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Perempuan yang telah balig dan berakal tidak boleh salat tanpa memakai khimar, sehingga terlihat kepala dan lehernya. Jika ia salat dengan keadaan seperti itu, maka salatnya batal berdasarkan sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Allah tidak menerima...", maksudnya adalah salatnya tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban. Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid di sini adalah wanita yang telah mencapai usia balig (dewasa) dengan adanya salah satu tanda-tanda balig, yaitu: haid, keluar sperma, tumbuhnya bulu kemaluan, atau dengan mencapai usia lima belas tahun. Pemakaian ungkapan "haid" dalam hadis ini karena haid hanya dialami seorang perempuan dan tanda ini lebih dominan. Perempuan haid di sini tidak boleh diartikan sebagai perempuan yang sedang mengalami haid, karena perempuan dilarang salat saat masa-masa haid sesuai dengan sunah dan konsensus ulama.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan