عن خَيْثَمَةَ، قال: كنا جلوسًا مع عبد الله بن عمرو، إذ جاءه قَهْرَمَانٌ له فَدَخَلَ، فقال: أَعْطَيْتَ الرَّقِيقَ قُوتَهُمْ؟ قال: لا، قال: فَانْطَلِقْ فَأَعْطِهِمْ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Khaiṡamah berkata, Kami sedang duduk bersama Abdullah bin 'Amr, tiba-tiba bendaharanya datang lalu masuk menemuinya, maka Abdullah bin 'Amr berkata, "Apakah engkau sudah memberikan budak-budak makanan mereka?" Dia menjawab, "Tidak." Abdullah bin 'Amr berkata, "Pergilah dan berikan mereka." Dia lalu meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Di dalam hadis ini, Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan besarnya tanggung jawab seseorang pada orang-orang yang wajib dia nafkahi, yaitu ketika dia mengetahui bahwa bendaharanya belum memberikan budak-budak nafkah mereka, lalu dia membawakan hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang berisikan penjelasan bahwa kelalaian seseorang dan penelantarannya terhadap orang yang berada di bawah tanggungannya dengan tidak memberikannya nafkahnya termasuk sebab terbesar adanya dosa.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi
Tampilkan Terjemahan