1. Beranda Utama
  2. Klasifikasi
  3. Fikih dan Uṣūl Fikih

Hadis Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak ia memercikkan air di wajahnya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «رَحِمَ الله رجلا ًقام من الليل، فَصَلى وأيْقَظ امرأته، فإن أَبَتْ نَضَحَ في وَجْهِهَا الماء، رَحِمَ الله امرأة قامت من الليل، فَصَلت وأَيْقَظت زوجها، فإن أَبَى نَضَحَت في وجْهِه الماء».

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak ia memercikkan air di wajahnya."

Hadis hasan Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa barangsiapa bangun pada malam hari lalu melaksanakan salat dan membangunkan istrinya untuk salat. Jika istrinya menolak bangun karena tidur berat dan malas, lalu ia memercikkan air ke wajahnya dengan percikan ringan, maka sesungguhnya lelaki itu berhak mendapatkan rahmat Allah -Ta'ālā-. Demikian juga sebaliknya, jika istri melakukan hal itu kepada suaminya.

Tampilkan Terjemahan

14 Bahasa
EN English الإنجليزية
UR اردو الأوردية
ES Español الإسبانية
BN বাংলা البنغالية
FR Français الفرنسية
TR Türkçe التركية
RU Русский الروسية
BS Bosanski البوسنية
SI සිංහල السنهالية
HI हिन्दी الهندية
ZH 中文 الصينية
FA فارسی الفارسية
TL Tagalog تجالوج
KU Kurdî الكردية