عن جابر رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «رحِم الله رَجُلا سَمْحَا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقْتَضَى».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...
Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah merahmati seseorang yang bermurah hati jika ia menjual, membeli, dan menagih (utang)."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari
Makna hadis: "Semoga Allah merahmati seseorang"; ini merupakan doa permohonan rahmat untuk semua orang yang memiliki sifat bermurah hati (lapang dada) dalam berjual beli dan menagih utang, baik laki-laki ataupun perempuan. Alasan pemakaian kata laki-laki dalam hadis ini karena berdasarkan hal yang dominan. Makna: "Yang murah hati jika ia menjual"; yakni, memberikan kemudahan dalam menjual sehingga ia tidak pelit kepada pembeli dalam masalah harga, bahkan ia mengurangi harganya. Dalam riwayat Ahmad dan An-Nasā`iy dari hadis Usman bin 'Affān -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan, "Allah -'Azza wa Jalla- memasukkan seseorang yang memberikan kemudahan saat menjadi pembeli dan penjual ke dalam surga." Makna: "Jika ia membeli"; yakni, gampang ketika membeli. Ia tidak berdebat dan minta potongan harganya, tapi ia mudah dan bermurah hati. Makna: "Menagih (utang)"; yakni, ia bermurah hati dan memberi kemudahan saat menagih hutang dari orang yang berutang kepadanya. Ia memintanya dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan. Dalam riwayat Ibnu Hibbān dari hadis Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan, "Bermurah hati ketika menagih utang." Yakni, berlapang dada dan bermurah hati ketika membayar utang yang menjadi kewajibannya. Ia tidak menunda-nunda dan tidak mengelak dari berbagai hak yang menjadi kewajibannya, tetapi ia membayarnya dengan mudah dan penuh rida. Keempat golongan ini dimohonkan rahmat oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bila mereka saling mempermudah dan saling bermurah hati dalam menjual, membeli dan membayar utang mereka dan menagih utang orang lain untuk dirinya.