عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رجلًا قال للنبي -صلى الله عليه وآله وسلم-: أوصني، قال لا تَغْضَبْ فردَّدَ مِرارًا، قال لا تَغْضَبْ».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū': "Seseorang berkata kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Berilah aku wasiat!" Beliau bersabda, "Janganlah engkau marah!" Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali. Beliau bersabda, "Janganlah engkau marah!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Salah seorang sahabat -raḍiyallāhu 'anhu- meminta dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- suatu nasihat yang bermanfaat bagi dirinya di dunia dan akhirat. Maka beliau menyuruhnya agar jangan marah. Dalam wasiat beliau "Jangan engkau marah" dapat mengusir mayoritas pemicu keburukan manusia.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Kemauan kuat para sahabat -raḍiyallāhu 'anhu- terhadap sesuatu yang bermanfaat; sebagaimana perkataannya, "Berikan aku wasiat!"
  2. Mengobati setiap orang yang sakit sesuai penyakitnya, karena dikisahkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengkhususkan laki-laki tersebut dengan wasiat ini karena dia pemarah.
  3. Peringatan terhadap perbuatan marah; karena marah mengumpulkan semua keburukan, sedangkan menjaga diri dari marah mengumpulkan semua kebaikan.
  4. Perintah bersikap dengan berbagai akhlak yang apabila berada dalam diri seseorang dan telah menjadi kebiasaannya maka akhlak itu akan menahan dirinya dari sikap marah ketika ada pemicunya, seperti akhlak dermawan, sabar, malu, dan lain sebagainya.
  5. Di antara keindahan agama Islam adalah melarang akhlak-akhlak yang buruk.
  6. Diperbolehkan meminta wasiat kepada orang berilmu.
  7. Diperbolehkan meminta tambahan wasiat.
  8. Di dalam hadis ini terdapat dalil untuk kaidah sadd aż-żarā`i' (menutup segala sarana yang bisa menjerumuskan ke dalam perkara haram).
  9. Di dalamnya terdapat dalil tentang kekhususan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang diberikan jawāmi' al-kalim (yakni ucapan singkat yang memiliki makna yang sangat luas).
  10. Larangan terhadap sesuatu adalah larangan melakukan sebab-sebabnya serta perintah kepada apa yang akan membantu meninggalkannya.