+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا» وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ «بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2564]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Janganlah kalian saling mendengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain. Tetapi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, menghina, dan merendahkannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu berbuat buruk kala menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lain haram darah, harta, dan kehormatannya."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2564]

Uraian

Nabi ﷺ berpesan kepada orang Islam agar bersikap baik kepada saudaranya sesama muslim dan menjelaskan sebagian kewajiban dan adab yang wajib dilakukan kepada mereka, di antaranya: Pesan pertama: Jangan saling mendengki; yaitu sebagian kalian mengharapkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain. Kedua: Jangan melakukan najasy; yaitu sebagian kalian menaikkan penawaran harga barang padahal tidak ada niat membelinya, tetapi hanya ingin menguntungkan penjual atau merugikan pembeli. Ketiga: Jangan saling membenci; yaitu menginginkan keburukan pada yang lain, kebalikan mencintai, kecuali jika kebencian tersebut karena Allah Ta'ala maka hukumnya wajib. Keempat: Jangan saling membelakangi; yaitu satu sama lain saling memberi punggung, berpaling, dan memboikot. Kelima: Jangan melakukan jual beli di atas jual beli yang lain; yaitu berkata kepada orang yang sedang membeli suatu barang dari penjual lain: "Saya memiliki barang yang sama dengan harga lebih rendah, atau saya memiliki barang yang lebih bagus dengan harga sama." Kemudian beliau ﷺ berpesan dengan pesan yang komprehensif: Jadilah seperti saudara dengan meninggalkan larangan-larangan yang disebutkan dan dengan mencurahkan cinta, kelembutan, kasih sayang, dan kerja sama dalam kebaikan disertai dengan hati tulus dan nasihat pada semua keadaan. Di antara konsekuensi persaudaraan ini adalah: 1- Tidak menzalimi saudaranya sesama muslim. 2- Tidak membiarkan saudaranya sesama muslim dizalimi dengan meninggalkannya, padahal ia dalam kondisi mampu menolongnya dan menghilangkan kezaliman tersebut. 3- Tidak menghina, merendahkan, memandang sebelah mata, dan mendiskreditkannya karena semua itu lahir dari kesombongan yang ada di dalam hati. Kemudian Nabi ﷺ menerangkan sebanyak tiga kali bahwa ketakwaan itu ada dalam hati. Orang yang dalam hatinya terdapat ketakwaan yang melahirkan akhlak baik, rasa takut, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah, tidak akan menghina seorang muslim. Cukuplah seseorang memiliki perangai buruk dan akhlak rendah manakala ia menghina saudaranya sesama muslim karena hal itu disebabkan keangkuhan di dalam hatinya. Kemudian beliau ﷺ menegaskan semua yang beliau sebutkan sebelumnya, bahwa setiap muslim terhadap muslim lainnya terlindungi darahnya, tidak boleh dizalimi dalam bentuk pembunuhan ataupun yang lebih ringan daripadanya, seperti melukai, memukul, dan semisalnya. Demikian juga hartanya, tidak boleh dirampas tanpa alasan yang benar, serta kehormatannya (harus dijaga) dengan tidak mencela dirinya ataupun nasabnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Ajakan pada semua kewajiban persaudaraan iman dan larangan dari semua kebalikannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
  2. 2- Pondasi takwa adalah makrifatullah, rasa takut, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah yang ada dalam hati, dan takwa ini akan melahirkan amal saleh.
  3. 3- Penyimpangan pada amalan lahir menunjukkan kelemahan takwa dalam hati.
  4. 4- Larangan menyakiti muslim dalam bentuk apa pun, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
  5. 5- Tidak termasuk sifat hasad manakala seorang muslim berharap menjadi seperti orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan tersebut darinya. Ini disebut gibtah; hukumnya boleh untuk membantu berlomba melakukan kebaikan.
  6. 6- Tabiat manusia tidak suka dikalahkan oleh siapa pun dalam suatu kebaikan. Apabila ia ingin kebaikan tersebut hilang dari orang lain, itulah hasad yang tercela. Tetapi jika ia ingin berlomba, maka itu adalah gibtah yang dibolehkan.
  7. 7- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila ia menerangkan kepada pembeli bahwa ia telah tertipu besar dalam pembeliannya. Ini termasuk kewajiban nasihat, dengan syarat niatnya adalah menasihati saudaranya yang melakukan pembelian, bukan untuk merugikan penjual, karena perbuatan tergantung niatnya.
  8. 8- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila kedua penjual dan pembeli belum sepakat serta harga belum diputuskan.
  9. 9- Membenci karena Allah bukan termasuk bentuk saling benci yang dilarang dalam hadis, bahkan hal itu hukumnya wajib dan merupakan tali iman yang paling kuat.
Tampilan lengkap...