+ -

عن النُّعمان بن بَشير رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-:
«إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1599]
المزيــد ...

An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda -sembari An-Nu'mān menunjuk kedua jarinya ke telinganya-,
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat (samar) yang umumnya manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang jatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan jatuh dalam perkara yang haram. Ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, kemungkinan ia akan masuk dan makan di dalamnya. Ketahuilah, setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1599]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan kaidah umum untuk semua hal, yaitu bahwa dalam syariat Islam terbagi menjadi tiga: jelas kehalalannya, jelas keharamannya, dan perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak jelas hukumnya antara halal dan haram; hukumnya tidak diketahui oleh banyak orang.
Siapa yang meninggalkan perkara-perkara yang samar ini, maka agamanya selamat karena terhindar dari terjerumus ke dalam yang haram, dan kehormatannya juga selamat dari celaan manusia lantaran melakukan perkara yang samar. Orang yang tidak menjauhi perkara syubhat berarti telah membiarkan dirinya untuk terjerumus ke dalam yang haram atau dicela kehormatannya oleh manusia. Rasulullah ﷺ membuat sebuah perumpamaan untuk menerangkan keadaan orang yang melakukan syubhat, yaitu seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di dekat kawasan yang dilarang oleh pemiliknya, besar kemungkinan gembalaannya akan masuk dan makan di kawasan larangan tersebut disebabkan kedekatan jaraknya. Demikian halnya orang yang melakukan perkara yang mengandung syubhat, berarti ia telah mendekati yang haram dan besar kemungkinan akan terjerumus ke dalamnya. Setelah itu, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging, yaitu hati. Seluruh jasad akan baik jika ia baik dan akan rusak jika ia rusak.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgistan Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Azerbaijan Uzbek Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. - Anjuran meninggalkan perkara syubhat yang tidak jelas hukumnya.