عن النعمان بن بشير رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إن الحلال بيِّن وإن الحرام بين، وبينهما أمور مُشْتَبِهَاتٌ لا يعلمهن كثير من الناس، فمن اتقى الشُّبُهات فقد اسْتَبْرَأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحِمى يوشك أن يَرْتَع فيه، ألا وإن لكل مَلِك حِمى، ألا وإن حِمى الله محارمه، ألا وإن في الجسد مُضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Saya mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal samar yang banyak manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga dirinya dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Namun, Siapa yang terjatuh ke dalam perkara yang samar, maka ia jatuh dalam perkara yang haram.; bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah adalah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Ada kaidah umum bahwa segala yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya, dan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, keduanya adalah jelas dan terang. Hanya saja yang dikhawatirkan terhadap orang muslim adalah hal-hal yang samar. Siapa yang meninggalkan hal-hal samar itu, maka agamanya selamat, yaitu terjauhkan dari perbuatan yang haram serta kehormatannya terjaga secara sempurna dari celaan manusia lantaran mengerjakan hal-hal yang samar ini. Orang yang tidak menghindari hal-hal yang samar, maka dia telah membiarkan dirinya terjerumus, baik ke dalam hal haram ataupun gunjingan manusia terhadapnya serta penodaan mereka atas kehormatannya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan permisalan tentang orang yang mengerjakan hal yang samar, bahwa ia laksana penggembala yang menggembala untanya atau kambingnya di dekat tanah yang telah dijaga oleh pemiliknya. Dikhawatirkan binatang ternak penggembala itu merumput di tempat terlarang itu karena dekat dengannya. Demikian juga halnya dengan orang yang mengerjakan sesuatu yang mengandung kesamaran, karena ia sangat dekat dengan keharaman yang jelas sehingga dikhawatirkan dia terperosok di dalamnya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengisyaratkan bahwa kesalehan atau keburukan amal-amal lahir menunjukkan kesalehan atau keburukan amalan-amalan hati. Beliau menjelaskan bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging (yaitu hati); tubuh menjadi baik dengan kebaikannya dan rusak dengan kerusakannya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Anjuran untuk melakukan yang halal dan menjauhi yang haram serta syubhat.
  2. Perkara syubhat (samar) memiliki hukum yang khusus, tentunya ia tetap memiliki dalil agama yang mungkin diketahui oleh sebagian orang sekalipun hal itu masih samar bagi banyak orang.
  3. Siapa yang tidak menghindari syubhat dalam urusan rezeki dan kehidupannya serta seluruh urusan muamalahnya maka dia telah membiarkan diri untuk dicela.
  4. Mengingatkan agungnya kedudukan hati serta anjuran untuk memperbaikinya; karena hati adalah raja bagi badan, jika dia baik maka badan akan baik dan jika dia rusak maka badan akan rusak.
  5. Pembagian sesuatu dari sisi halal dan haram menjadi tiga bagian: yang jelas halal, yang jelas haram, dan samar-samar.
  6. Menjaga urusan agama serta memperhatikan muruah.
  7. Menutup sarana kepada yang haram, dan dalilnnya banyak dalam agama.
  8. Bolehnya menyebut permisalan dalam perkara-perkara agama yang bersifat praktis.