عن ابن عمر قال: "إذا مَضَتْ أربعة أشهر: يُوقَفُ حتى يُطَلِّقَ، ولا يَقَعُ عليه الطلاق حتى يُطَلِّقَ".
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa jangka waktu bolehnya masa ilā` (yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) adalah empat bulan dan bahwa bila melebihi batas waktu itu maka tidak diperbolehkan, namun wajib bagi suami yang melakukan ilā` untuk merujuk istrinya atau menceraikan. Juga bahwa talak atau fasakh nikah tidak terjadi hanya dengan berlalunya empat bulan sebelum merujuk, namun pernikahan itu tetap berlangsung dan talak tidak jatuh sampai suami menceraikan istrinya meskipun dengan dipaksa oleh hakim karena ini adalah pemaksaan dengan hak (pemaksaan yang dibenarkan).

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur
Tampilkan Terjemahan