عن أم سلمة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يُحَرِّمُ من الرَّضَاعَةِ إلا ما فَتَقَ الْأَمْعَاءَ في الثَّدْيِ، وكان قَبْلَ الْفِطَامِ».
[صحيح] - [رواه الترمذي]
المزيــد ...
Dari Ummu Salamah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram kecuali (susuan) yang mengenyangkan di payudara dan terjadi sebelum disapih."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]
Hadis tersebut menunjukkan bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali susuan yang sampai ke usus dan mengenyangkannya. Adapun susuan yang sedikit yang tidak mengenyangkan dan memuaskannya, maka tidak menjadikan mahram. Persusuan yang berpengaruh (menjadikan mahram) pada waktu kecil sebelum disapih.