إن هِلال بن أُمية قذف امرأته بشريك ابن سَحْماء، وكان أخا البراء بن مالك لأمه، وكان أول رجل لَاعَنَ في الإسلام، قال: فَلَاعَنَهَا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أبصروها، فإن جاءت به أبيض سَبِطًا، قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ؛ فهو لهلال بن أمية، وإن جاءت به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ؛ فهو لشريك بن سحماء»، قال: فأُنبِئْت أنها جاءت به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
"Sesungguhnya Hilāl bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarīk bin Saḥmā`, saudara seibu al-Barā` bin Malik, dan dialah (Hilāl) orang yang pertama kali melakukan li'an dalam Islam. Ia berkata, "Lantas Hilāl bin Umayyah melakukan li'an terhadap istrinya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`." Anas berkata, "Lantas diberitakan padaku bahwa wanita itu melahirkan anak bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang sahabat, yaitu Hilāl bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- menuduh istrinya berzina, bahwa ia telah berzina dengan Syarīk bin Saḥmā` dan kehamilannya sudah tampak jelas. Lalu Hilāl bin Umayyah hendak menafikan anak itu dengan cara li'an yaitu kesaksian antara suami istri yang dipertegas dengan sumpah dan laknat di antara keduanya bagi yang berdusta. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan tanda-tanda yang dapat diketahui apakah anak (dari kehamilannya) tersebut milik bapaknya atau milik orang yang menyebabkan wanita itu hamil karena zina. Beliau menjelaskan jika anak tersebut berambut lurus dengan fisik sempurna, maka ia anak bapaknya karena ada keserupaan antara keduanya. Jika anak itu kedua matanya hitam, yakni kedua kelopak matanya sangat hitam, rambutnya keriting; ada pemelintiran dan kusut, maka anak itu milik lelaki yang telah menzinainya, yaitu Syarīk bin Saḥmā`. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan li'an terhadap wanita hamil (karena zina).