عن فاطمة بنت قيس، قالت: قلت: يا رسول الله، زوجي طَلَّقَنِي ثلاثا، وأخاف أن يُقْتَحَمَ عَلَيَّ، قال: «فأمَرَها، فَتَحَوَّلَتْ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Fatimah binti Qais, ia mengisahkan, saya berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya merasa takut jika masih tetap berada di rumah tempat dirinya diceraikan suaminya waktu iddah, karena mungkin saja ada orang jahat atau pencuri atau lainnya yang mendatanginya dengan paksa. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk pindah dari rumah itu ke rumah lainnya karena adanya suatu alasan meskipun dia masih dalam masa iddah talak, karena ada kebutuhan mendesak.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian
Tampilkan Terjemahan
Tampilan lengkap...