+ -

عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ".
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Ka'ab bin Mālik al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, satu dari tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk tanpa ada kemunafikan dan alasan. Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari perang tersebut, beliau pun mengucilkan mereka dan menyuruh para sahabat untuk isolasi mereka. Mereka terus-menerus tidak diajak bicara sampai turun penerimaan taubat mereka sehingga Rasul dan para sahabat pun rida. Karena sangat gembira dengan keridaan Allah dan penerimaan taubat, Ka'ab pun hendak menyedekahkan seluruh hartanya karena Allah -Ta'āla-. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukannya kepada hal lain agar dia menyimpan sebagian hartanya. Sebab, ketika Allah -Ta'āla- mengetahui niatnya yang benar dan taubatnya yang baik, Dia pun mengampuni dosanya dan memaafkannya meskipun dia tidak bersedekah. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. Akhirnya ia menginfakkan sebagian hartanya karena senang dengan keridaan Allah -Ta'āla- dan supaya mendapatkan pahala sedekahnya di sisi-Nya, dan dia menyisakan sebagian harta tersebut untuk digunakan bagi kepentingannya, dan nafkahnya yang wajib berupa biaya dirinya sendiri dan biaya orang yang menjadi tanggungannya. Allah Maha Belas kasihan kepada hamba-hamba-Nya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Hausa Portugis Malayalam
Tampilkan Terjemahan