1. Beranda Utama
  2. Klasifikasi
  3. Fikih dan Uṣūl Fikih

Hadis Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu!

عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، ثابت بن قيس، ما أعْتِبُ عليه في خُلُقٍ ولا دِيْنٍ، ولكني أكره الكفر في الإسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أتردين عليه حديقته؟» قالت: نعم، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «اقبل الحديقة وطلقها تطليقة».

Dari Ibnu Abbas bahwa istri Ṡābit bin Qais datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Ṡābit bin Qais karena agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau (terjatuh pada) kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda (kepada Ṡābit): "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu."

Hadis sahih Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Hadis ini menginformasikan bahwa istri Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhumā- (di mana Ṡābit ini termasuk sahabat terbaik Nabi) mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengabarkan pada beliau bahwa ia tidak mengingkari kebaikan akhlak dan agama Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, sebab ia merupakan salah satu sahabat yang paling baik akhlak dan agamanya, namun ia hanya tidak suka bila tetap hidup bersamanya akan membuat dirinya durhaka terhadapnya dengan melalaikan hak-haknya." Karena durhaka terhadap suami merupakan amalan yang menyelisihi syariat Allah. Adapun faktor ketidaksukaan istrinya terhadapnya adalah karena kekurangan fisiknya -raḍiyallāhu 'anhu- sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dan ia bukan lelaki yang tampan. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada Ṡābit untuk mengambil kembali dari istrinya kebun yang dulu ia berikan sebagai mahar, dan mentalaknya dengan talak satu hingga mereka bercerai, lalu Ṡabit -raḍiyallāhu 'anhu- melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Hadis ini merupakan landasan utama dalam masalah khuluk bagi para ahli fikih -raḥimahumullāhu-.

Tampilkan Terjemahan

9 Bahasa
EN English الإنجليزية
UR اردو الأوردية
FR Français الفرنسية
TR Türkçe التركية
RU Русский الروسية
BS Bosanski البوسنية
HI हिन्दी الهندية
ZH 中文 الصينية
FA فارسی الفارسية