+ -

عن أبي سعيد الخُدْريِّ رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
«‌مَنْ ‌رَأَى ‌مِنْكُمْ ‌مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 49]
المزيــد ...

Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda",
"Siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 49]

Uraian

Nabi ﷺ memerintahkan kita agar mengubah kemungkaran -yaitu semua yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya- sesuai kemampuan. Ketika seseorang melihat suatu kemungkaran, maka ia wajib mengubahnya dengan tangannya jika merasa mampu melakukannya. Akan tetapi, jika ia tidak mampu melakukan hal itu, maka dia harus mengubahnya dengan lisan, melarang pelakunya dan menjelaskan bahayanya serta membimbingnya kepada kebaikan sebagai ganti keburukan itu. Jika tingkatan ini pun ia tidak mampu, maka dia harus mengubahnya dengan hati, yaitu dengan membenci kemungkaran tersebut dan bertekad seandainya memiliki kemampuan untuk mengubahnya maka akan ia lakukan. Mengingkari di dalam hati adalah tingkatan iman yang paling lemah dalam mengubah kemungkaran.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Azerbaijan Uzbek Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hadis ini adalah dasar di dalam menjelaskan tingkatan mengubah kemungkaran.
  2. 2- Perintah agar bertahap dalam mencegah kemungkaran, masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kekuasaannya.
  3. 3- Melarang kemungkaran merupakan perkara besar dalam agama dan tidak pernah gugur dari seseorang; setiap muslim dibebani sesuai kemampuannya.
  4. 4- Amar makruf nahi mungkar termasuk cabang iman, dan iman itu bisa bertambah dan berkurang.
  5. 5- Di antara syarat mencegah kemungkaran ialah memastikan bahwa perbuatan itu memang mungkar.
  6. 6- Syarat lain dalam mengubah kemungkaran adalah tidak menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar.
  7. 7- Melarang kemungkaran memiliki adab-adab dan syarat-syarat yang harus dipelajari oleh seorang muslim.
  8. 8- Mengingkari kemungkaran membutuhkan siasat yang sesuai syariat serta ilmu dan pengetahuan.
  9. 9- Tidak mengingkari dengan hati menunjukkan kelemahan iman.