Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum .
+ -

عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2230]
المزيــد ...

Salah seorang istri Nabi ﷺ meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Siapa yang mendatangi tukang tenung lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2230]

Uraian

Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak datang menemui 'arrāf (tukang tenung), yaitu nama yang berlaku umum untuk dukun, ahli nujum, peramal (dengan membuat garis di tanah) dan semisalnya di antara orang-orang yang mengaku mengetahui perkara gaib melalui media-media yang digunakannya; bahwa dengan sebab sebatas bertanya tentang suatu perkara gaib, Allah akan menghalanginya dari pahala salatnya selama empat puluh hari, sebagai hukuman atas dosa besar itu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Kannada Azerbaijan Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengharaman perdukunan, pergi ke dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara gaib.
  2. 2- Seseorang dapat dihalangi dari pahala ketaatan sebagai hukuman atas tindakan melakukan kemaksiatan.
  3. 3- Masuk dalam hadis ini apa yang disebut rasi bintang (zodiak) dan membacanya, membaca telapak tangan dan cangkir -walaupun hanya untuk sekadar ingin tahu-, karena semuanya itu termasuk perdukunan dan klaim mengetahui perkara gaib.
  4. 4- Apabila ini adalah hukuman bagi orang yang datang menemui tukang tenung, lalu bagaimana dengan tukang tenung sendiri?
  5. 5- Amalan salat dalam empat puluh hari itu tetap sah dan tidak wajib diqada, tetapi tidak memiliki pahala.
Klasifikasi