Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum .

عن حفصة بنت عمر بن الخطاب رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "من أتَى عرَّافًا فسأله عن شيء، فصدَّقه لم تُقْبَلْ له صلاةٌ أربعينَ يومًا".
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Ḥafṣah binti Umar bin Al-Khaṭṭab -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang mendatangi tukang tenung lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Di dalam hadis ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabari kita bahwa orang yang datang ke salah satu dukun -yaitu orang yang mengaku mengetahui perkara gaib- lalu bertanya tentang salah satu perkara gaib sekalipun ia tidak mempercayai apa yang diucapkannya, maka Allah akan menghalanginya dari pahala salatnya selama empat puluh hari sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa besar yang dilakukannya. Adapun orang yang mempercayai mereka, maka dia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain. Jika seperti ini hukuman terhadap orang yang datang kepada dukun, lalu bagaimana dengan hukuman terhadap dukun itu sendiri?! Kita berlindung kepada Allah dan memohon keselamatan kepadanya dari hal itu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Larangan pergi ke dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara gaib. Begitu juga membenarkan mereka dalam hal itu karena merupakan kekufuran.
  2. Diharamkan melakukan praktik perdukunan karena merupakan dosa besar.
  3. Kadang seseorang akan dihalangi dari pahala ketaatan sebagai hukuman baginya lantaran telah melakukan maksiat.