عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ، وَمَنْ عَقَدَ عُقْدَةً، وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ».
[حسن] - [رواه البزار] - [مسند البزار: 3578]
المزيــد ...
'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Bukan termasuk golongan kami orang yang meramal buruk atau minta diramalkan, melakukan perdukunan atau minta bantuan perdukunan, menyihir atau minta bantuan sihir, dan orang yang membuat buhul. Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ."
[Hasan] - [HR. Al-Bazzar] - [Musnad Al-Bazzar - 3578]
Nabi ﷺ mengancam umat beliau yang melakukan sebagian perbuatan buruk dengan sabda beliau: "Bukan termasuk golongan kami", di antaranya:
Pertama: Orang yang meramal sial atau minta diramalkan. Makna asal dari taṭayyur ialah melepas burung ketika akan melakukan suatu perbuatan seperti perjalanan, perdagangan atau lainnya; jika ia terbang ke arah kiri, maka orang yang melepasnya jadi pesimis dan tidak jadi melakukan apa yang diinginkannya.
Tidak boleh melakukan hal itu untuk diri sendiri atau meminta orang lain agar melakukannya untuk dirinya. Termasuk dalam masalah ini merasa sial dengan apa saja, baik yang didengar atau dilihat, seperti berupa burung, hewan, orang cacat, nomor, hari atau lainnya.
Kedua: Orang yang melakukan perdukunan atau dengan meminta bantuan dukun. Siapa yang mengaku mengetahui yang gaib dengan menggunakan bintang dan lainnya atau datang kepada orang yang mengaku mengetahui yang gaib seperti dukun dan semisalnya lalu membenarkan ucapannya tentang klaim mengetahui yang gaib, maka ia telah kafir kepada Al-Qur`an yang diturunkan pada Muhammad ﷺ.
Ketiga: Orang yang melakukan sihir atau minta bantuan sihir; yaitu orang yang melakukan sihir sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain, untuk memberikan manfaat kepada seseorang atau mencelakakannya, atau membuat suatu buhul dengan mengikat benang dan sihir padanya dengan membacakannya mantra-mantra yang diharamkan dan meniupnya.