عن عمران بن حصين رضي الله عنه وابن عباس رضي الله عنهما مرفوعاً: «ليس منا من تَطَيَّر أو تُطُيِّر له، أو تَكَهَّن أو تُكِهِّن له، أو سحَر أو سُحِر له؛ ومن أتى كاهنا فصدَّقه بما يقول؛ فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم ».
[صحيح] - [رواه البزار عن عمران بن حصين -رضي الله عنهما-. ورواه الطبراني في الأوسط عن ابن عباس -رضي الله عنهما]
المزيــد ...

Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhu- dan Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan secara marfū', "Bukan termasuk golongan kami orang yang meramal atau minta diramal, atau melakukan perdukunan atau minta bantuan perdukunan, atau menyihir atau minta tolong guna menyihir orang lain. Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka dia telah kufur terhadap apa yang dibawa Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bazzār

Uraian

Sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bukan termasuk golongan kami ..."; merupakan ancaman keras yang menunjukkan bahwa maksiat tersebut adalah dosa besar, sebagai bentuk ancaman dan peringatan terhadap orang yang melakukan ramalan buruk atau perdukunan atau sihir atau minta dilakukan hal-hal tersebut untuknya, karena di dalamnya ada klaim mengetahui perkara gaib yang merupakan kekhususan Allah. Juga mengandung kerusakan terhadap akidah dan akal. Siapa yang membenarkan orang yang melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut, maka ia telah kufur terhadap wahyu Allah yang datang untuk membatalkan berbagai keyakinan jahiliah tersebut dan memelihara akal darinya. Termasuk di dalamnya tindakan manusia berupa membaca sesuatu yang dinamakan Al-Kaff (membaca garis tangan) dan gelas atau mengaitkan kebahagiaan dan kesengsaraan manusia serta keberuntungannya dengan ramalan bintang-bintang (zodiak) dan sebagainya. Imam Al-Bagawiy dan Imam Ibnu Taimiyah sudah menjelaskan arti al-'arrāf (tukang tenung), al-kāhin (dukun/paranormal), al-munajjim (ahli nujum), dan ar-rammāl (tukang ramal) yang konklusinya yaitu bahwa setiap orang yang mengaku mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal gaib, maka ia bisa termasuk ke dalam nama al-kāhin (dukun) atau memiliki makna yang sama dengannya sehingga termasuk golongannya. Al-Kāhin adalah orang yang memberitahukan apa yang akan terjadi di masa mendatang dan mengambil kabar yang disadap para pencuri kabar langit dari golongan setan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Diharamkan klaim mengetahui yang gaib karena bertentangan dengan tauhid.
  2. Diharamkan membenarkan orang yang melakukannya lewat perdukunan atau lainnya karena merupakan kekufuran.
  3. Wajib mendustakan dukun dan semisalnya. Juga wajib menjauhi mereka dan ilmunya.
  4. Kewajiban berpegang dengan apa yang diturunkan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan membuang yang menyelisihinya.
  5. Pengharaman praktik taṭayyur (klaim sial), sihir, dan perdukunan.
  6. Diharamkan meminta melakukan ketiga perkara ini.
  7. Al-Qur`ān diturunkan dari Allah, bukan makhluk.