عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6077]
المزيــد ...
Abu Ayyūb Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
"Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6077]
Nabi ﷺ melarang seorang muslim memboikot saudaranya seislam lebih dari tiga hari, yaitu masing-masing tidak mau mengucapkan salam dan tidak mau berbicara kepada yang lain.
Orang paling baik di antara kedua orang yang bertengkar itu ialah orang yang berupaya menghilangkan boikot tersebut dan memulai salam. Boikot yang dimaksudkan di sini ialah boikot karena kepentingan pribadi. Adapun boikot karena hak Allah Ta'ala seperti memboikot pelaku maksiat, pelaku bidah dan teman-teman yang buruk, maka tidak dibatasi dengan waktu tertentu, melainkan ia terikat dengan maslahat pemboikotan dan akan hilang bersama hilangnya maslahat tersebut.