+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
«أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟»، قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2589]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tahukah kalian apa gibah itu?" Para ‎sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda, "Engkau menyebut-nyebut ‎saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." Kemudian ada yang bertanya, "Bagaimana menurutmu ‎jika sesuatu yang aku sebutkan itu nyata ada pada saudaraku?" Beliau menjawab, ‎‎"Jika memang apa yang engkau sebutkan ada pada dirinya, maka itulah gibah, namun jika tidak, ‎berarti engkau telah memfitnahnya."

Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan hakikat gibah yang diharamkan, yaitu menyebut seorang muslim dengan sesuatu yang ia benci, baik terkait fisiknya ataupun akhlaknya. Misalnya: si buta sebelah, si penipu, si pembohong, dan sifat-sifat tercela lainnya, sekalipun sifat tersebut benar ada padanya.
Adapun jika sifat tersebut tidak benar ada padanya, maka itu lebih berat dari gibah, yaitu fitnah, mengada-ada sesuatu yang tidak ada pada seseorang.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgistan Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengajaran Nabi ﷺ yang baik, yaitu beliau melontarkan permasalahan dalam bentuk pertanyaan.
  2. 2- Adab para sahabat yang baik terhadap Nabi ﷺ, yaitu ketika mereka mengatakan: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
  3. 3- Jawaban orang yang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya: Allah lebih tahu.
  4. 4- Penjagaan syariat terhadap masyarakat dengan memelihara hak-hak dan persaudaraan di antara mereka.
  5. 5- Gibah hukumnya haram, kecuali pada sebagian keadaan dengan tujuan kemaslahatan, di antaranya: menghilangkan kezaliman, yaitu orang yang terzalimi melaporkan orang yang menzaliminya kepada pihak yang mampu mengambilkan haknya, dengan mengatakan: Aku telah dizalimi oleh Polan, atau aku diperlakukan begini. Termasuk juga di antaranya: berkonsultasi tentang urusan pernikahan, perkongsian, pertetanggaan, dan lain sebagainya.