عن عَبْد اللَّهِ بْن عَبَّاس رضي الله عنهما قال: «كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَجْمعُ في السَّفَر بين صلاة الظهر والعصر؛ إذا كان على ظَهْرِ سَيْرٍ، ويجمع بين المغرب والعشاء».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, “Dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa menjamak antara salat Zuhur dan Asar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara Magrib dan Isya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari]
Syariat Nabi kita Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempunyai kelebihan di antara seluruh syariat samawiyah yang lain yaitu adanya kelapangan dan kemudahan padanya, serta segala kesempitan dan kesulitan dijauhkan dari mukalaf ataupun diringankan untuk mereka. Di antara keringanan tersebut adalah dibolehkannya menjamak antara dua salat yang bergandengan waktunya tatkala safar. Hukum asalnya adalah wajib menunaikan setiap salat pada waktunya, namun termasuk kebiasaan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila beliau safar dan mendapati kesulitan dalam perjalanan adalah menjamak antara salat Zuhur dan Asar, baik dengan cara jamak takdim ataupun jama takhir. Dan menjamak antara salat Magrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim ataupun jamak takhir, dengan tetap memperhatikan yang lebih mudah baginya dan bagi orang-orang yang safar bersamanya. Dengan demikian, safar tersebut menjadi sebab beliau menjama dua salat pada salah satu waktunya, karena waktu tersebut menjadi waktu bagi kedua salat itu dan karena safar biasanya penuh kesulitan, baik saat dalam perjalanan atau saat singgah, serta karena keringanan menjamak salat tidaklah disyariatkan melainkan dengan tujuan untuk memudahkan perjalanan.