Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Syirik .

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما مرفوعاً: "من حلف بغير الله قد كفر أو أشرك"
[صحيح] - [رواه الترمذي وأبو داود وأحمد]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan secara marfū': "Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kufur atau syirik."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan satu berita yang bermakna larangan, bahwa siapa yang bersumpah dengan berbagai makhluk selain Allah, maka dia telah menjadikan makhluk-makhluk itu sebagai tandingan Allah dan pelakunya menjadi kufur kepada Allah; karena bersumpah dengan sesuatu mengharuskan adanya pengagungan kepadanya. Padahal kebesaran (keagungan) pada hakikatnya adalah bagi Allah semata. Karena itu, tidak boleh bersumpah kecuali dengan-Nya atau salah satu sifat-Nya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Haram bersumpah dengan selain Allah; dan itu adalah kesyirikan dan kekufuran kepada Allah.
  2. Pengagungan dengan memakai sumpah adalah hak Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-, sehingga tidak boleh bersumpah kecuali dengan-Nya.
  3. Bersumpah dengan selain Allah tidak mengharuskan adanya kafarat karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyebutkan kafarat, hanya mengharuskan adanya tobat dan istigfar.
  4. Bersumpah dengan selain Allah hukumnya syirik kecil. Sebagian berpendapat hukumnya syirik besar. Tetapi pendapat yang benar hukumnya syirik kecil, dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Tampilan lengkap...