عن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أنه سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا وَالْكَعْبَةِ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد] - [سنن الترمذي: 1535]
المزيــد ...
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar seseorang berkata, "Tidak, demi Ka'bah!" Lantas Ibnu Umar berkata, "Janganlah engkau bersumpah atas nama selain Allah, karena aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
'Siapa saja yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan'."
[Sahih] - [HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad] - [Sunan Tirmizi - 1535]
Nabi ﷺ menyampaikan bahwa orang yang bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah dan sifat-sifat-Nya, maka ia telah kafir kepada Allah atau melakukan kesyirikan. Karena sumpah itu mengandung pengagungan kepada yang digunakan bersumpah, sedangkan keagungan hanyalah milik Allah semata, sehingga seseorang tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- dan sifat-sifat-Nya. Sumpah seperti ini termasuk syirik kecil. Akan tetapi, jika orang yang bersumpah tadi mengagungkan nama tersebut dengan pengagungan yang sama sebagaimana nama Allah Ta'ala atau bahkan lebih, ketika itu ia menjadi syirik besar.