Klasifikasi: Akidah . Nama dan Hukum . Syirik .
+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم:
«اللهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ».

[صحيح] - [رواه أحمد] - [مسند أحمد: 7358]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
"Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala (waṡan). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah."

[Sahih] - [HR. Ahmad] - [Musnad Ahmad - 7358]

Uraian

Nabi ﷺ berdoa kepada Tuhannya agar tidak menjadikan kuburnya seperti berhala yang disembah oleh manusia dengan diagungkan dan dijadikan kiblat dalam sujud. Kemudian beliau ﷺ mengabarkan bahwa Allah telah menjauhkan rahmat-Nya dari orang-orang yang menjadikan kubur para Nabi sebagai tempat beribadah, karena menjadikan kubur-kubur itu sebagai tempat beribadah adalah pengantar menuju penyembahannya serta meyakini hal itu.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Azerbaijan Uzbek Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Sikap melampaui batas syariat terkait makam para nabi dan orang-orang saleh akan mengantarkan kepada penyembahannya selain Allah; hal ini wajib diwapadai karena termasuk sarana-sarana kesyirikan.
  2. 2- Seseorang tidak boleh pergi ke kuburan untuk mengagungkannya dan beribadah di sana, walaupun sosok di dalam kuburan tersebut dikenal sangat taat kepada Allah Ta'ala.
  3. 3- Membangun masjid di atas kuburan hukumnya haram.
  4. 4- Salat di kuburan hukumnya haram, meski tidak dibangun dalam wujud masjid, kecuali menyalati jenazah yang belum disalati.
Tampilan lengkap...