+ -

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ.

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 2631]
المزيــد ...

Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang mengurus dua orang anak perempuan sampai balig, ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan aku bersamanya (seperti ini)." Sembari beliau menggandengkan jari-jarinya.

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 2631]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang dikaruniai dua orang anak perempuan atau dua saudari perempuan lalu mengurus keduanya terkati kebutuhan, pendidikan, pengarahan pada kebaikan, peringatan dari keburukan dan semisalnya hingga keduanya besar dan balig, kelak pada hari Kiamat ia akan datang bersama Nabi ﷺ seperti kedua jari ini. Sembari beliau menggandengkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya pahala orang yang mengurus nafkah dan pendidikan anak-anak perempuan hingga mereka menikah atau balig, demikian juga saudari-saudari perempuan.
  2. 2- Pahala mengurus anak-anak perempuan lebih besar daripada pahala mengurus anak laki-laki karena hal seperti ini tidak disebutkan untuk anak laki-laki. Faktornya adalah nafkah anak perempuan dan pemeliharaan mereka lebih besar dari urusan anak laki-laki; karena anak perempuan itu dijaga, tidak mengurus langsung urusan mereka dan tidak dapat bertindak seperti tindakan anak laki-laki. Selain itu, orang tua tidak berharap mendapatkan tambahan kekuatan dari anak perempuan untuk melawan musuh, maupun mengharumkan namanya, meneruskan nasabnya dan lain sebagainya sebagaimana harapannya pada anak laki-laki. Sebab itu, untuk mengurus mereka membutuhkan kesabaran dan ketulusan dari orang yang menafkahi mereka disertai niat baik, sehingga pahalanya besar dan pada hari Kiamat kelak ia akan membersamai Nabi ﷺ.
  3. 3- Tanda balig pada anak perempuan: genap berusia lima belas tahun, atau mengalami haid walaupun belum lima belas tahun, atau tumbuhnya bulu kemaluan -yaitu bulu kasar di seputar kemaluan-, atau mimpi basah, yaitu keluarnya mani saat tidur.
  4. 4- Al-Qurṭubiy berkata, "Makna 'sampai keduanya balig' adalah sampai keadaan keduanya dapat mandiri. Pada perempuan, hal itu terjadi saat mereka berkumpul dengan suami mereka. Sehingga makna 'sampai mereka balig' adalah bukan sampai ia haid dan dibebani dengan kewajiban syariat. Sebab ada kemungkinan ia menikah sebelum itu, sehingga ia dapat mandiri dengan suaminya dan tidak perlu diurus lagi oleh walinya. Sebagaimana ada kemungkinan anak perempuan telah haid tetapi sedikit pun belum dapat mandiri dalam urusannya, seandainya ia ditinggal maka ia akan terlantar dan urusannya berantakan. Bahkan, ia pada kondisi ini lebih patut untuk dijaga dan harus ada yang mengurusnya agar penjagaannya sempurna sampai ada yang tertarik menikahinya. Atas dasar ini, ulama kita mengatakan: kewajiban nafkah tidak gugur dari ayah seorang anak perempuan dengan kondisi balignya, tetapi ia gugur dengan adanya suami yang tinggal bersamanya."