+ -

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ؛ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ».

[حسن] - [رواه أبو داود] - [سنن أبي داود: 2042]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan. Ucapkanlah selawat untukku, karena sesungguhnya ucapan selawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada."

[Hasan] - [HR. Abu Daud] - [Sunan Abu Daud - 2042]

Uraian

Nabi ﷺ melarang tindakan membiarkan rumah hampa dari ibadah salat, sehingga seolah-olah menjadikannya seperti kuburan yang tidak boleh melaksanakan salat di sana. Beliau ﷺ melarang mengulang-ulang ziarah ke makam beliau serta berkumpul di sana secara beraturan, karena hal itu bisa menjadi sarana kepada kesyirikan. Beliau meminta agar kita mengucapkan selawat dan salam kepada beliau di mana saja dari belahan bumi ini karena selawat itu akan sampai kepada beliau, baik itu dari dekat maupun jauh, sehingga tidak dibutuhkan untuk bolak-balik ke kubur beliau.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Oromo Kannada الولوف البلغارية Azerbaijan الأكانية Uzbek Ukrania الجورجية اللينجالا المقدونية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan membiarkan rumah kosong dari ibadah kepada Allah Ta'ala.
  2. 2- Larangan melakukan safar (perjalanan jauh) untuk berziarah ke kubur Nabi ﷺ karena beliau memerintahkan kita agar mengucapkan selawat dan salam kepada beliau dan mengabarkan bahwa selawat itu akan sampai kepada beliau. Perjalanan jauh hanya boleh dilakukan dengan tujuan datang ke Masjid Nabawi dan salat di sana.
  3. 3- Diharamkan menjadikan ziarah kubur Nabi ﷺ sebagai id (perayaan) dengan mengulang-ulang ziarah ke sana dengan cara tertentu di waktu tertentu. Dimikian juga ziarah semua kubur.
  4. 4- Kemuliaan Nabi ﷺ di sisi Tuhannya, dengan disyariatkannya mengucapkan selawat dan salam kepada beliau di setiap waktu dan tempat.
  5. 5- Ketika larangan salat di kuburan telah dimengerti oleh para sahabat, maka Nabi ﷺ melarang mereka menjadikan rumah layaknya kuburan yang tidak boleh dijadikan tempat salat.