عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: «جاءت أمُّ سُلَيمٍ امرأةُ أَبِي طَلحة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إنَّ الله لا يَسْتَحيِي من الحَقِّ، فهل على المرأة من غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَت؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : نعم، إِذَا رَأَت المَاء».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Ummu Sulaim, istri Abu Ṭalḥah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah wanita wajib mandi janabah jika dia mimpi basah?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Iya, jika dia melihat air."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Ummu Sulaim Al-Anṣāriyyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk bertanya kepada beliau. Karena pertanyaannya berkaitan dengan kemaluan, dan itu biasanya merupakan hal yang malu untuk disebutkan, maka ia melontarkan pendahuluan untuk menyebtukan pertanyaannya sehingga kedengarannya menjadi ringan bagi para pendengar. Ia berkata, "Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- adalah Maha Benar. Dia tidak melarang untuk menyebutkan kebenaran yang malu untuk disebutkan karena rasa malu, selama penyebutan hal itu mengandung manfaat. Ketika Ummu Sulaim sudah menyebutkan pendahuluan yang membuat pertanyaannya menjadi lembut, ia pun mulai masuk ke dalam inti topik. Ia berkata, "Apakah seorang wanita wajib mandi apabila dalam tidurnya mimpi berhubungan badan?" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Iya. Ia harus mandi jika dia melihat keluarnya air syahwat."