عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَتَى أحَدُكُم أهله ثم أرَاد أن يَعود فَلْيَتَوَضَّأْ بينهما وضُوءًا».
وفي رواية الحاكم: «فإنه أَنْشَطُ لِلْعَوْد».
[صحيح] - [رواه مسلم، والرواية الثانية عند الحاكم]
المزيــد ...
Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk mengulanginya lagi.”
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin mengulanginya kembali untuk kedua dan ketiga kalinya. Petunjuk Nabi dalam hal ini terdapat dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka hendaklah berwudu di antara keduanya", yakni berwudu setelah menggaulinya yang pertama dan sebelum yang kedua. Yang dimaksud dengan berwudu di sini adalah berwudu seperti wudu salat; karena jika wudu disampaikan secara mutlak, maka maksudnya adalah wudu dalam syari'at. Dan ini disebutkan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Baiḥaqi, "lalu berwudulah dengan wudu yang biasa kamu lakukan untuk salat.” Wudu ini hukumnya adalah mustaḥab (sunah).