عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَتَى أحَدُكُم أهله ثم أرَاد أن يَعود فَلْيَتَوَضَّأْ بينهما وضُوءًا». وفي رواية الحاكم: «فإنه أَنْشَطُ لِلْعَوْد».
[صحيح] - [رواه مسلم، والرواية الثانية عند الحاكم]
المزيــد ...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "c2">“Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya.‎” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, "c2">“Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk ‎mengulanginya lagi.”‎
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Hakim

Uraian

Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin ‎mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin ‎mengulanginya kembali untuk kedua dan ketiga kalinya.‎ Petunjuk Nabi dalam hal ini terdapat dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya", yakni berwudu setelah menggaulinya yang pertama dan sebelum yang kedua. ‎Yang dimaksud dengan berwudu di sini adalah berwudu seperti wudu salat; karena jika ‎wudu disampaikan secara mutlak, maka maksudnya adalah wudu dalam ‎syari'at. Dan ini disebutkan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Baiḥaqi, "lalu berwudulah dengan wudu yang biasa kamu lakukan untuk salat.” Wudu ‎ini hukumnya adalah mustaḥab (sunah).‎

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan