عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا، يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 897]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Patut atas seorang muslim agar mandi satu hari di setiap tujuh hari, di dalamnya ia hendaknya membilas rambut dan badannya."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 897]
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa sangat ditekankan bagi setiap muslim yang balig dan berakal agar mandi satu hari di setiap tujuh hari, pada saat itu ia membilas kepala dan badannya untuk mewujudkan kesucian dan kebersihan. Hari yang paling utama ialah hari Jumat, sebagaimana dipahami dari sebagian riwayat. Mandi di hari Jumat sebelum salat hukumnya sunah muakadah, walaupun dia telah mandi di hari Kamis, misalnya. Dalil yang memalingkannya dari hukum wajib ialah perkataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Orang-orang dahulu bekerja sendiri; ketika pergi salat Jumat, mereka berangkat apa adanya, sehingga dikatakan, 'Seandainya kalian mandi.'" (HR. Bukhari) Dalam riwayat Bukhari lainnya: "... dalam keadaan mengeluarkan aroma." Yakni, aroma keringat dan semisalnya. Kendati demikian, dikatakan kepada mereka: Seandainya kalian mandi. Oleh karena itu, selain orang-orang yang seperti itu tentu lebih utama untuk mandi.