+ -

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 362]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila salah seorang kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium aroma."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 362]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan, ketika seorang yang salat ragu ada sesuatu dalam perutnya, dia bingung apakah sesuatu itu telah keluar ataukah tidak, maka janganlah dia meninggalkan salatnya dan membatalkannya untuk mengulang wudu sampai dia yakin ada hadas yang membatalkan wudunya, yaitu dia mendengar suara kentut atau mencium aroma; karena sesuatu yang sudah pasti tidak dapat dibatalkan oleh keragu-raguan, yaitu dia yakin masih suci sedangkan hadas itu diragukan.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Bengali Turki Bosnia Sinhala Indian Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Telugu Swahili Burma Thai Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hadis ini adalah salah satu pokok Islam dan salah satu kaidah fikih; yaitu: Sesuatu yang sudah diyakini tidak boleh gugur dengan sebuah keraguan, dan juga kaidah: Hukum asal sesuatu yang sudah ada tetap pada keadaan sebelumnya sampai diyakini ada yang menyelisihinya.
  2. 2- Keraguan tidak berpengaruh pada kesucian (wudu), dan orang yang salat tetap di atas wudunya selama tidak meyakini adanya suatu hadas.