عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "إن الرقى والتمائم والتِّوَلَة شرك".
[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet (pengasih) adalah syirik."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa menggunakan hal-hal tersebut untuk tujuan mencegah mudarat dan mendatangkan manfaat dari selain Allah adalah syirik kepada Allah, karena tidak ada yang dapat menolak mudarat dan mendatangkan manfaat selain Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Berita dalam hadis ini memiliki makna larangan dari melakukannya. Ruqyah (jampi-jampi) -juga dinamakan azimat- dan tamīmah (jimat) ialah sesuatu yang digantungkan pada anak kecil berupa biji-bijian penangkal dan lain sebagainya. Sedangkan tiwalah (pelet) ialah sesuatu yang dibuat agar salah satu pasangan suami istri menyukai yang lain. Ini semuanya adalah kesyirikan kepada Allah -Ta'ālā-. Jampi yang diperbolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat: Pertama: tidak diyakini dapat memberi manfaat sendiri tanpa seizin Allah; bila diyakini dapat memberi manfaat dengan sendirinya tanpa seizin Allah maka hukumnya haram, bahkan syirik. Seharusnya jampi itu diyakini sebagai sebab yang tidak dapat memberi manfaat kecuali dengan seizin Allah. Kedua: tidak menyelisihi syariat; sebagaimana bila mengandung doa kepada selain Allah, atau istigasah kepada jin, dan lainnya yang semisal, maka hukumnya haram, bahkan syirik. Ketiga: dapat dipahami dan dimengerti; adapun yang sejenis simbol dan sulap maka hukumnya tidak diperbolehkan.