+ -

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6014]
المزيــد ...

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
”Malaikat Jibril -'alaihissalām- senantiasa berpesan kepadaku untuk memperhatikan tetangga, sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.”

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6014]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Malaikat Jibril terus-menerus mengingatkan dan memerintahkan beliau untuk memperhatikan tetangga, yaitu orang yang berdekatan rumah, baik muslim maupun kafir; kerabat maupun bukan kerabat. Caranya adalah dengan menjaga haknya dan tidak mengganggunya, serta berbuat baik dan bersabar menghadapi gangguannya. Lantaran penjunjungan hak tetangga serta pengulangan terus-menerus terhadap hal itu oleh Jibril, Nabi ﷺ sampai mengira akan turun wahyu yang berisi perintah terhadap seorang untuk memberikan sebagian harta warisan yang ditinggalkannya kepada tetangganya setelah dia wafat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Oromo Kannada الولوف البلغارية Azerbaijan Uzbek Ukrania الجورجية اللينجالا المقدونية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya hak tetangga dan kewajiban memperhatikan hal itu.
  2. 2- Penegasan hak tetangga melalui wasiat tersebut menunjukkan keharusan memuliakan dan mengasihi tetangga, berbuat baik kepadanya, menolak keburukan darinya, menjenguknya ketika sakit, memberinya ucapan selamat ketika ia gembira dan menyampaikan belasungkawa padanya ketika terjadi musibah.
  3. 3- Semakin dekat pintu rumah seorang tetangga, maka haknya semakin kuat.
  4. 4- Kesempurnaan syariat yang mengandung aturan tentang kebaikan masyarakat berupa berbuat baik kepada tetangga dan mengangkat keburukan dari mereka.