عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: «لا يمَنَعَنَّ جارٌ جاره: أن يغرِزَ خَشَبَهُ في جداره، ثم يقول أبو هريرة: ما لي أراكم عنها مُعْرِضِين؟ والله لَأرْميَنّ َبها بين أكتافكم».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya." Selanjutnya Abu Hurairah berkata, "Kenapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan menyebarkan perkataan ini di tengah-tengah kalian."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Seorang tetangga memiliki berbagai hak atas tetangganya yang wajib dijaganya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membangun hubungan dengan tetangga. Beliau menuturkan bahwa Jibril tidak henti-hentinya berwasiat kepadanya mengenai tetangga sehingga beliau mengira seolah dia akan mendapatkan warisan dari tetangganya karena begitu besarnya hak tetangga dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya. Dengan demikian, diwajibkan melakukan pergaulan yang baik dengan mereka, berperilaku terpuji, memelihara hak-hak bertetangga, dan saling mencegah kekerasan verbal dan pisik antar tetangga. Di antara bentuk berbuat baik dalam bertetangga adalah menjaga hak-haknya dengan cara masing-masing pihak memberikan berbagai manfaat yang tidak mendatangkan bahaya besar bagi dirinya. Seperti apabila tetangga hendak meletakkan kayu di dinding tetangganya. Jika dia memang membutuhkan hal itu, dan tidak ada mudarat bagi pemilik dinding, maka pemilik dinding wajib mengizinkan tetangganya tersebut untuk mengambil manfaat dari dindingnya. Jika dia tidak mengizinkannya, maka penguasa boleh memaksanya memberi izin. Jika ada bahaya atau tidak ada kebutuhan, maka bahaya itu tidak bisa dihilangkan dengan bahaya serupa. Pada dasarnya seorang muslim itu adalah berhak mencegah, maka ketika itu dia tidak wajib memberi izin. Dengan demikian, ketika Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengetahui maksud pembuat syariat yang agung dalam sunnah yang tegas ini, maka di antara mereka ada yang mengingkari keberatan mereka dari melakukannya dan mengancam mereka, serta mengharuskan mereka melaksanakannya. Sesungguhnya tetangga itu memiliki berbagai hak yang telah ditetapkan oleh Allah -Ta'ālā-, yang wajib dipelihara dan dilaksanakan. Para ulama berijmak melarang meletakkan kayu di dinding tetangganya bila membahayakan, kecuali dengan izinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Uyghur Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan