+ -

عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدريَّ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم ِ:
«إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرًا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».

[صحيح] - [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 4093]
المزيــد ...

Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."

[Sahih] - [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Abu Daud - 4093]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis dengan telapak kaki. Ketiga: Jenis yang diharamkan; yaitu sampai di bawah mata kaki, dikhawatirkan ia akan disiksa dengan api neraka, dan jika dilakukan karena sombong dan angkuh maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Portugis Swahili Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
  2. 2- Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.