عن عائِشَة رضي الله عنها مرفوعاً: «لا صلاة بِحَضرَة طَعَام، وَلا وهو يُدَافِعُه الأَخبَثَان».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Aisyah -raḍiyallahu 'anha- meriwayatkan secara marfū`: "Tidak (sempurna) salat saat makanan dihidangkan dan tidak pula pada (saat) seseorang menahan dua kotoran (buang air besar dan kecil)."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini menegaskan keinginan Allah akan kekhusyukan hati seorang mukalaf dalam salat di hadapan Rabb-nya. Hal itu tidak akan terjadi selain dengan memutuskan hal-hal yang menyibukkan, yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya ketenteraman dan kekhusyukan. Untuk itu, Allah melarang salat saat penghidangan makanan yang disukai dan diingini oleh orang yang salat tersebut. Dia juga melarang salat dalam keadaan menahan dua hal yang buruk -yaitu kencing dan buang air besar- karena perasaannya akan terganggu dengan tindakan menahan keduanya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Dimakruhkan melaksanakan salat dalam keadaan menahan kencing dan buang air besar selama waktu salat belum mepet. Jika waktu salat telah mepet, maka salat harus didahulukan apa pun keadaannya. Apabila dia tetap salat dalam keadaan seperti itu maka salatnya tetap sah, tetapi salatnya kurang dan tidak sempurna, berdasarkan hadis di atas, dan dia tidak wajib mengulangnya. Adapun apabila ketika memulai salat dia tidak sedang menahan kencing atau buang air besar, melainkan muncul di tengah salat, maka salatnya itu sah tanpa hukum makruh apabila hal itu tidak menghalanginya untuk menyempurnakan salat tersebut.
  2. Kehadiran hati (khusyuk) dan ketundukan jiwa sangat dituntut dalam salat.
  3. Orang yang salat seharusnya menjauhkan segala yang akan mengganggunya dalam salat.
  4. Hajat kencing dan buang air besar merupakan uzur yang membolehkan meninggalkan salat Jumat dan salat berjemaah dengan catatan tidak membiasakannya di waktu-waktu salat.