+ -

عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 597]
المزيــد ...

Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
"Siapa yang lupa sebuah salat, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya; tidak ada kafaratnya kecuali itu: 'Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.' [QS. Ṭāhā: 14]"

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 597]

Uraian

Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang lupa menunaikan sebuah salat fardu hingga waktunya berakhir, hendaklah dia segera dan bergegas mengqadanya ketika ingat. Tidak ada penghapus dan penggugur dosa meninggalkannya kecuali dengan mengerjakannya ketika ingat. Allah Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, "Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." [QS. Ṭāhā: 14] Yakni, laksanakanlah salat yang terlupakan ketika engkau mengingatnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Bengali Turki Bosnia Sinhala Indian Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Oromo Kannada الولوف Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menjelaskan urgensi salat dan tidak boleh lalai menunaikan dan mengqadanya.
  2. 2- Tidak boleh mengakhirkan salat dari waktunya dengan sengaja tanpa uzur.
  3. 3- Kewajiban mengqada salat bagi orang yang lupa ketika ingat dan orang yang tidur ketika bangun.
  4. 4- Kewajiban mengqada salat dengan segera, walaupun di waktu larangan.