+ -

عن بريدة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ».

[صحيح] - [رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن النسائي: 463]
المزيــد ...

Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Pemisah antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah salat. Siapa saja yang meninggalkannya berarti dia telah kafir."

[Sahih] - [HR. Tirmizi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad] - [Sunan Nasa`i - 463]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa pemisahan antara kaum muslimin dengan yang lainnya dari kalangan orang-orang kafir dan munafik ialah salat, siapa yang meninggalkannya berarti dia telah kafir.

Terjemahan: Inggris Urdu Uyghur Bengali Turki Bosnia Sinhala Indian Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Oromo Kannada الولوف Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Keagungan kedudukan salat, karena dia merupakan pemisah antara orang beriman dengan orang kafir.
  2. 2- Penetapan hukum Islam berdasarkan kondisi lahiriah seseorang, bukan batinnya.