+ -

عن طارق بن أشيم الأشجعي رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
«مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 23]
المزيــد ...

Ṭāriq bin Asy-yam Al-Asyja'iy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Siapa yang mengucapkan 'Lā ilāha illallāh' dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka harta dan darahnya terjaga, sedangkan perhitungan amalnya terserah kepada Allah."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 23]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang berucap dan bersaksi dengan lisannya "lā ilāha illallāh", yakni tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, disertai mengingkari semua yang disembah selain Allah dan berlepas diri dari semua agama selain Islam, maka harta dan darahnya terlindungi atas kaum muslimin. Kita hanya menghukum sesuai dengan amal lahiriahnya, sehingga hartanya tidak boleh dirampas dan darahnya tidak boleh ditumpahkan kecuali dia melakukan kejahatan yang berkonsekuensi seperti itu berdasarkan hukum Islam.
Adapun Allah, maka akan mengurus perhitungan amalnya kelak di hari Kiamat; Dia akan memberinya pahala jika dia jujur dan akan menyiksanya jika dia munafik.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Mengucapkan "lā ilāha illallāh" dan mengingkari semua yang disembah selain Allah adalah syarat masuk Islam.
  2. 2- Makna "lā ilāha illallāh" adalah menolak semua yang disembah selain Allah seperti patung, kubur dan lainnya, sekaligus mengesakan Allah Ta'ala dalam ibadah.
  3. 3- Siapa yang mengamalkan tauhid dan menjalankan syariat-Nya secara lahiriah, wajib dilindungi sampai ia terbukti melakukan hal yang menyelisihi itu.
  4. 4- Harta, darah dan kehormatan seorang muslim terjaga kecuali dengan alasan yang benar.
  5. 5- Hukum di dunia berdasarkan amalan secara lahir, sedangkan di akhirat berdasarkan niat dan tujuan batin.
Tampilan lengkap...