عن طارق بن أشيم الأشجعي مرفوعاً: "من قال لا إله إلا الله، وكَفَرَ بما يُعْبَدُ من دون الله حَرُمَ مالُه ودمُه وحِسابُه على الله".
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Ṭāriq bin Asy-yam Al-Asyja'iy meriwayatkan secara marfū', "Siapa yang mengucapkan, 'Lā ilāha illallāh (tidak ada ilah yang hak selain Allah)', dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka dilindungi harta dan darahnya. Sedangkan perhitungannya (hisab amalnya) terserah kepada Allah."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim
Dalam hadis ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa tidak diharamkan membunuh seseorang dan mengambil hartanya kecuali jika ada dua hal berikut ini padadirinya: 1- Mengikrarkan, "Lā ilāha illallāh (tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah)." 2- Ingkar terhadap segala sesuatu yang disembah selain Allah. Jika dua hal ini ada pada seseorang, maka wajib ia tidak boleh dibunuh, dan urusan batinnya diserahkan kepada Allah, selama dia tidak melakukan sesuatu yang dapat menghalalkan darahnya, seperti murtad; atau menghalalkan hartanya seperti tidak mau membayar zakat; atau menghalalkan kehormatannya seperti mengulur-ulur pembayaran utang (padahal dia mampu).