+ -

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا ‌لَمْ ‌يَرَحْ ‌رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 3166]
المزيــد ...

Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Siapa yang membunuh seorang kafir muahid, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu dapat dirasakan sejauh empat puluh tahun perjalanan."

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 3166]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan ancaman keras terhadap orang yang membunuh seorang kafir muahid, yaitu orang kafir yang masuk ke negara Islam dengan perjanjian dan jaminan keamanan, bahwa dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aromanya tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Oromo Kannada الولوف Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Pengharaman membunuh kafir muahid, kafir zimi, dan kafir mustakman; karena hal itu adalah salah satu dosa besar.
  2. 2- Kafir muahid ialah orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian, dia tinggal di negerinya tanpa memerangi umat Islam dan umat Islam juga tidak memerangi mereka.
  3. Kafir zimi ialah orang kafir yang tinggal di negara kaum muslimin dan membayar jizyah (upeti).
  4. Sedangkan kafir mustakman ialah orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan perjanjian atau jaminan keamanan selama waktu tertentu.
  5. 3- Larangan mengkhianati perjanjian dengan non-muslimin.