عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من قَتَلَ مُعَاهَدًا لم يَرَحْ رَائحَةَ الجنة، وإن رِيْحَهَا تُوجَدُ من مَسِيرَة أربعين عامًا».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang membunuh orang kafir muahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan negeri Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Hadis ini memberikan pelajaran bahwa orang yang membunuh kafir muahid -yaitu orang kafir yang masuk negeri Islam dengan perjanjian dan jaminan keamanan- tanpa alasan yang benar atau membunuh seorang kafir zimi, maka Allah tidak akan memperkenankannya masuk surga, padahal aromanya dapat dirasakan sejauh perjalanan empat puluh tahun. Hal ini menunjukkan betapa jauhnya dia dari surga. Juga menunjukkan kegigihan Islam untuk menjaga darah yang terlindungi dari kalangan kafir muahid dan kafir zimi. Dan bahwa membunuh mereka tanpa alasan yang benar termasuk dosa besar.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Diharamkan membunuh kafir muahid; karena hal itu merupakan dosa besar, sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan hukumannya berupa diharamkan dari masuk surga, sebagaimana makna lahir hadis ini.
  2. Disebutkan di sebagian riwayat hadis ini bahwa pembunuhan tersebut "tidak karena kejahatan" dan "tidak dengan alasan benar." Syarat ini telah diketahui dari kaidah agama.
  3. Kewajiban memenuhi kesepakatan.
  4. Menetapkan bahwa surga memiliki aroma.
  5. Aroma surga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.