+ -

عن أبي بَشير الأنصاري رضي الله عنه:
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، قَالَ: فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا -وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ-: «لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 2115]
المزيــد ...

Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Ia pernah bersama Rasulullah ﷺ di sebagian perjalanannya, lalu Rasulullah ﷺ mengirim seorang utusan -sementara orang-orang sedang istirahat malam- agar mengumumkan, "Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 2115]

Uraian

Di sebagian perjalanannya, saat orang-orang sedang beristirahat malam di tempat tidur mereka, di tenda dan kemah-kemah, Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memutus kalung yang digantung pada unta, baik yang terbuat dari tali busur atau lainnya seperti lonceng atau sandal. Hal itu karena mereka menggantungkannya untuk menangkal penyakit ain, sehingga mereka diperintahkan agar memutusnya, sebab itu tidak dapat menolak apa-apa dan karena kebaikan dan keburukan hanya di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia الموري Malagasi Italia Kannada الولوف البلغارية Azerbaijan Ukrania الجورجية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Diharamkan menggantung tali busur dan kalung untuk mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan karena hal itu termasuk kesyirikan.
  2. 2- Mengikat kalung dengan selain tali busur jika tujuannya sebagai perhiasan atau untuk menggiring hewan atau menambatnya, maka tidak masalah.
  3. 3- Kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan.
  4. 4- Kewajiban menggantungkan hati pada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Tampilan lengkap...