عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه "أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولا أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبة بَعِيرٍ قِلادَةٌ من وَتَرٍ (أو قلادة) إلا قطعت".
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Bahwasanya dia bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanannya. Lantas beliau mengirim seorang utusan agar tidak membiarkan kalung dari tali busur panah atau kalung apa pun di leher unta, melainkan harus diputuskan."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanannya mengutus seseorang untuk mengumumkan kepada manusia agar menghilangkan kalung-kalung yang ada di leher unta yang ditujukan untuk mencegah penyakit 'ain dan menolak penyakit; karena tindakan tersebut termasuk kesyirikan yang wajib dilenyapkan.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Menggantung benang untuk menolak penyakit hukumnya haram, dan itu termasuk jimat.
  2. Menyampaikan kepada manusia hal-hal yang akan menjaga akidah mereka.
  3. Kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan.
  4. Menerima hadis ahad.
  5. Menolak keyakinan adanya manfaat pada kalung (baca: jimat) dari jenis apa saja.
  6. Orang yang menjadi wakil pemimpin menggantikannya pada wewenang yang diberikan kepadanya.
  7. Seharusnya tokoh suatu kaum memperhatikan keadaan kaumnya; meninjau dan memperhatikan keadaan mereka.
  8. Kewajiban tokoh suatu kaum agar mengurus mereka sesuai yang ditunjukkan oleh syariat; apabila mereka melakukan yang haram maka dicegah, dan apabila mereka melalaikan kewajiban maka dimotivasi.
Tampilan lengkap...