عن أبي بَشير الأنصاري رضي الله عنه:
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، قَالَ: فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا -وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ-: «لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 2115]
المزيــد ...
Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Ia pernah bersama Rasulullah ﷺ di sebagian perjalanannya, lalu Rasulullah ﷺ mengirim seorang utusan -sementara orang-orang sedang istirahat malam- agar mengumumkan, "Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 2115]
Di sebagian perjalanannya, saat orang-orang sedang beristirahat malam di tempat tidur mereka, di tenda dan kemah-kemah, Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memutus kalung yang digantung pada unta, baik yang terbuat dari tali busur atau lainnya seperti lonceng atau sandal. Hal itu karena mereka menggantungkannya untuk menangkal penyakit ain, sehingga mereka diperintahkan agar memutusnya, sebab itu tidak dapat menolak apa-apa dan karena kebaikan dan keburukan hanya di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.