عن أبي هريرة، وزيد بن خالد الجهني رضي الله عنهما ، أنهما قالا: «إن رجلا من الأعراب أتى رسول صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، أَنْشُدُكَ اللهَ إلا قضيتَ بيننا بكتاب الله. فقال الخَصْمُ الآخر -وهو أفْقه منه-: نعم، فاقْضِ بيننا بكتاب الله، وأْذَنْ لي. فقال النبي صلى الله عليه وسلم : قل. فقال: إنَّ ابني كان عَسِيفًا على هذا فزنى بامرأته، وإني أُخبرتُ أن على ابني الرَّجْمَ، فافْتَدَيْتُ منه بمائة شاة ووَلِيدَةٍ، فسألتُ أهل العلم فأخبروني أنما على ابني جَلْدُ مائة وتَغْرِيبُ عام، وأنَّ على امرأة هذا الرَّجْمَ. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : والذي نفسي بيده لأَقْضِيَنَّ بينكما بكتاب الله، الوَلِيدَةُ والغنم رَدٌّ عليك، وعلى ابنك جَلْدُ مائة وتَغْرِيبُ عام. واغْدُ يا أُنَيْسُ -لرجل مِن أَسْلَم- على امرأة هذا، فإن اعترفتْ فارْجُمْهَا، فَغَدَا عليها فاعترفتْ، فأَمَرَ بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فرُجِمَتْ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa keduanya berkata, "Ada seorang Arab badui datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahwa engkau tidak memutuskan perkara di antara kami melainkan dengan Kitabullah." Lalu pihak lain -yang lebih paham dari orang itu- berkata, "Ya, dia benar. Putuskan perkara di antara kami dengan Kitabullah dan perkenankanlah aku (menyampaikannya)." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Katakanlah!" Ia pun berkata, "Sesunguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya maka aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam. Kemudian aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahuku bahwa atas anakku cukup dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan untuk istri orang ini adalah hukum rajam." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, "Demi Żat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitabullah. Adapun budak wanita dan kambing harus dikembalikan padamu, dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais -seorang lelaki dari Aslam- besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah ia!" Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar wanita itu dirajam.
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Hadis ini mengisahkan bahwa ada seorang lelaki yang menjadi buruh pada orang lain lalu melakukan zina dengan istri orang itu. Lalu ayah laki-laki yang berzina tersebut mendengar bahwa setiap yang berzina harus dirajam, maka ia pun menebusnya dari suami wanita tersebut dengan menyerahkan padanya seratus kambing dan seorang budak perempuan. Setelah itu dia bertanya kepada para ahli ilmu, mereka memberitahunya bahwa anaknya tidak perlu dirajam, justru yang harus dirajam adalah wanita tersebut, sedangkan anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Atas dasar itu, suami wanita pezina dan ayah dari lelaki pezina tersebut datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menetapkan hukum di antara mereka dengan Kitabullah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengembalikan seratus kambing dan seorang budak perempuan kepada ayah lelaki pezina tersebut dan memberitahunya bahwa anaknya hanya dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun karena dia masih lajang belum kawin, dan beliau memerintahkan untuk memastikan (kebenaran zina) dari wanita pezina itu. Ternyata wanita itu mengakui perbuatan buruknya itu, lalu dia pun dirajam karena statusnya muḥṣanah, yaitu wanita yang sudah menikah.