عن أبي هُريرة رضي الله عنه قال: «لَمَّا فَتَحَ الله -تَعَالَى- عَلَى رَسُولِهِ مَكَّةَ قَتَلَتْ خزاعةُ رَجُلاً مِنْ بَنِي لَيْثٍ بِقَتِيلٍ كَانَ لَهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَامَ النبي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ، وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي، وَلا تَحِلُّ لأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ: حَرَامٌ، لا يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلا يُخْتَلَى خَلاهَا، وَلا يُعْضَدُ شَوْكُهَا، وَلا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إلاَّ لِمُنْشِدٍ، وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ: فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إمَّا أَنْ يَقْتُلَ، وَإِمَّا أَنْ يُودِيَ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ- يُقَالُ لَهُ: أَبُو شَاهٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، اُكْتُبُوا لِي فَقَالَ رَسُولُ الله: اُكْتُبُوا لأَبِي شَاهٍ، ثُمَّ قَامَ الْعَبَّاسُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، إلاَّ الإذْخِرَ، فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا، فَقَالَ رَسُولُ الله: إلاَّ الإِذْخِرَ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Ketika Allah -Ta'ālā- nmembebaskan kota Makkah untuk Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Bani Khuzā'ah membunuh seorang dari Bani Laiṡ karena balas dendam seseorang yang dibunuh pada masa Jahiliah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah melindungi kota Makkah dari (serangan) pasukan bergajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya danorang-orang Mukmin. Sesungguhnya Makkah tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal pula bagi seorang pun setelahku. Hanya saja dihalalkan bagiku sesaat pada siang hari. Dan sesungguhnya Makkah pada saat ini (kembali) kesucianya; tidak boleh di tebang pohonnya, tidak boleh dicabut rerumputannya, tidak boleh dipatahkan durinya, dan tidak boleh dipungut barang milik orang lain yang jatuh, kecuali orang yang sanggup mengumumkannya. Siapa yang keluarganya ada yang menjadi korban pembunuhan, maka ia punya dua opsi; ia boleh membunuh (qiṣāṣ) atau (si pembunuh) membayar diat," Lantas seseorang dari Yaman yang bernama Abu Syāh berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah! Tuliskan (undang-undang ini) untuk saya." Beliau bersabda, "Tuliskanlah untuk Abu Syāh." Kemudian Al-Abbās berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, kecuali iżkhir, karena kita menjadikannya untuk keperluan rumah kita dan juga kuburan kita." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "kecuali iżkhir."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Abu Hurairah menceritakan bahwa ketika pembebasan kota Makkah berlangsung, ada seseorang dari Bani Khuzā'ah membunuh seseorang dari Bani Hużail sebagai bentuk balas dendam adanya korban pembunuhan dari Bani Khuzā'ah saat masih Jahiliah dahulu. Abu Hurairah juga menceritakan bahwa pada hari itu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhutbah mengenai kesucian kota Makkah; bahwa Allah telah menyelamatkannya dari pasukan bergajah milik raja Abrahah dan membolehkan kepada Rasulullah hanya sesaat untuk memberikan hukuman kepada musuh. Kata "as-sā'ah" yang dimaksud bukanlah waktu yang terbatas dengan hitungan menit. Namun yang dimaksud adalah beberapa saat pada siang hari waktu pembebasan kota Makkah, karena waktu yang dihalalkan bagi Rasulullah adalah mulai pagi sampai Asar. Kemudian kesucian kota Makkah kembali lagi setelah itu seperti semula, yaitu tidak boleh di tebang pohonnya, tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dicabut rerumputannya yang tumbuh di tanah haram, kecuali iżkhir, dan tidak boleh dipungut barang milik orang lain yang jatuh, kecuali orang yang sanggup mengumumkannya.